PONTIANAK POST — Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di Kabupaten Landak menyimpan dinamika yang terbilang rumit. Tak sekadar berpacu memadamkan kobaran api, petugas di lapangan juga harus menghadapi tantangan unik, mulai dari penanganan pelaku Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) hingga medan tempuh yang sulit dijangkau.
Fakta tersebut mengemuka dalam Sosialisasi dan Penyuluhan Penanganan Karhutla Tahun 2026 yang berlangsung di Aula Bappeda Landak, Jumat (28/8).
Kegiatan ini mempertemukan jajaran Pemerintah Kabupaten Landak dengan Tim Penyuluh Mabes TNI, serta dihadiri secara langsung oleh 12 Camat dan 140 Kepala Desa se-Kabupaten Landak.
Baca Juga: PT PANP dan PT SAM Dorong Desa Mandiri Peduli Gambut untuk Cegah Karhutla di Sambas
Tim Mabes TNI yang turun langsung terdiri dari enam perwira lintas matra, yakni Brigjen TNI Achmad Fauzi (Ketua Tim), Kolonel Cke Isharyanto, Kolonel Mar Ridwan Aziz, Kolonel Laut Sugiharto, Kolonel Adm Dodo Subandi, dan Kolonel Kes Mulyasep. Kehadiran para perwira tinggi dan menengah ini menegaskan bahwa Karhutla serta ancaman El Nino 2026 merupakan krisis serius yang berdampak pada kesehatan publik hingga isu diplomasi antarnegara.
Namun, di balik arahan teknis pencegahan yang disampaikan Sekda Landak Heri Adiwijaya dan Kepala BPBD Ir. S. Suseno Caroko Hadi, forum justru menjadi ajang bagi para kepala desa untuk mengungkap dilema di lapangan. Salah satu sorotan utama adalah berulangnya aksi pembakaran lahan yang ternyata dipicu oleh oknum ODGJ.
Kondisi ini menyisakan dilema hukum bagi perangkat desa maupun aparat kepolisian. Langkah represif atau penegakan hukum pidana tentu tidak bisa diterapkan, sehingga petugas terpaksa mengedepankan pendekatan preventif dan ekstra humanis demi mencegah pembakaran berulang.
Selain persoalan pelaku ODGJ, kendala geografis turut memperlambat penanganan. Keterbatasan armada pemadam di tingkat desa memperparah kondisi saat kebakaran terjadi di wilayah terpencil.
Baca Juga: Saat Kalbar Dilanda Kekeringan dan Karhutla, Ingat Kisah Semut Nabi Sulaiman yang Minta Hujan
"Beberapa desa berada di wilayah yang jarak tempuhnya bisa mencapai 3 jam dari pusat kabupaten. Ketika api membesar, keterlambatan respons akibat minimnya alat dan personel terlatih di tingkat desa menjadi kendala utama," ungkap salah satu peserta di tengah sesi diskusi.
Merespons jajaran keluhan tersebut, Pemkab Landak menegaskan kembali aturan ketat larangan pembukaan lahan sembarangan, khususnya di kawasan hidrologis gambut seluas 103.314 hektare yang tersebar di lima kecamatan. Kendati demikian, pemerintah daerah tetap memberi ruang bagi kearifan lokal melalui mekanisme pencegahan terukur.
Peserta rapat juga mendesak kontribusi nyata dari korporasi sawit dan tambang yang beroperasi di sekitar lokasi kawasan agar mengalokasikan dana CSR untuk penyediaan fasilitas kesehatan serta sarana penanggulangan bencana masyarakat. Sebagai tindak lanjut, kesepakatan sinergi perkuat deteksi dini dijalan secara terpadu melibatkan Pemerintah Desa, Kecamatan, Polsek, Koramil, hingga Manggala Agni.
Editor : Miftahul Khair