PONTIANAK POST — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali membongkar kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial MP diamankan petugas di kediamannya di Dusun Dara Itam I, Desa Dara Itam I, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Jumat (4/9) sekitar pukul 15.10 WIB.
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait kecurigaan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan setempat. Informasi tersebut langsung direspons cepat oleh personel Satresnarkoba Polres Landak dengan meluncurkan rangkaian penyelidikan mendalam. Setelah memastikan bukti di lapangan, petugas langsung menyergap kediaman MP dan mengamankan terduga pelaku tanpa perlawanan.
Meski pemeriksaan awal pada badan dan pakaian MP tidak membuahkan hasil, penggeledahan intensif di dalam rumah berhasil menguak barang bukti tersembunyi. Di dalam lemari kamar tersangka, petugas menemukan satu kantong klip transparan berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu. Polisi juga menyita sebuah kotak kecil berwarna merah muda berisi kantong klip transparan berlapis tisu putih yang menyimpan kristal diduga sabu.
Baca Juga: Paket dari Inggris ke Malang, Berisi Permen dan Cokelat Narkoba
Penggeledahan berlanjut hingga ditemukannya satu botol bekas permen bertuliskan XYLITOL. Di dalamnya, petugas mendapati sembilan paket klip transparan berisi kristal yang diduga kuat merupakan serbuk haram sabu.
Selain pasokan diduga sabu, polisi menyita sejumlah barang bukti pendukung transaksi, antara lain satu unit timbangan digital merek CAMRY beserta kotaknya, beberapa lembar kantong klip kosong, serta uang tunai sebesar Rp750 ribu yang terdiri dari tiga lembar pecahan Rp100 ribu dan sembilan lembar pecahan Rp50 ribu. Petugas turut menyita satu unit ponsel Samsung Galaxy A07 warna hitam di lantai rumah.
Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, MP beserta seluruh barang bukti langsung digelandang ke Mapolres Landak untuk menjalani proses hukum. Kasat Resnarkoba Polres Landak Iptu Yulianus Van Chanel TK, menegaskan bahwa penangkapan ini merupakan komitmen berkelanjutan dalam memberantas peredaran gelap narkoba di Kabupaten Landak.
“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Landak. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kepolisian dalam upaya bersama memberantas peredaran narkotika,” ujar Iptu Yulianus.
Baca Juga: Bupati Sambas Satono Minta Semua Elemen Masyarakat Bersatu Perangi Narkoba di Perbatasan
Iptu Yulianus menambahkan, pihak kepolisian kini tengah mendalami pemeriksaan guna membongkar jaringan pemasuk serta mengusut keterlibatan pihak lain. “Terhadap terduga pelaku dan seluruh barang bukti telah kami amankan di Polres Landak. Selanjutnya penyidik akan melakukan pemeriksaan secara intensif dan melengkapi seluruh proses penyidikan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” jelasnya.
Pihaknya memastikan tidak akan memberi ruang bagi para pelaku kejahatan narkotika yang merusak tatanan sosial dan masa depan generasi muda. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak takut memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di lingkungannya. Informasi dari masyarakat sangat penting untuk membantu kepolisian memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegas Iptu Yulianus.
Dalam penanganan perkara ini, penyidik menggelar tes urine terhadap MP, memeriksa para saksi, mengukur dan menimbang barang bukti, serta mengirimkan sampel kristal ke Laboratorium Forensik Polda Kalimantan Barat. Atas perbuatannya, MP disangkakan melanggar Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku, atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana jo ketentuan penyesuaian pidana yang berlaku. (mif)
Editor : Miftahul Khair