PONTIANAK POST – Seksi Profesi dan Pengamanan (Sipropam) Polres Landak memeriksa ponsel milik anggota untuk mencegah keterlibatan personel dalam judi online. Pemeriksaan dilakukan di lapangan apel Polres Landak, Ngabang, Kabupaten Landak, Kalimantan Barat pada Senin (7/9) pukul 07.45 WIB.
Propam memeriksa aplikasi yang terpasang pada ponsel anggota. Dari pemeriksaan tersebut, petugas menyatakan tidak menemukan aplikasi judi online.
Kasi Propam Polres Landak Iptu Marantika mengatakan, pemeriksaan merupakan langkah pencegahan dan pengawasan internal. Polri, menurut dia, berkomitmen menindak personel yang terlibat perjudian daring.
“Polri bertindak tegas terhadap judi online dan memperketat pengawasan internal agar seluruh personel terhindar dari aktivitas tersebut,” ujarnya.
Selain memeriksa aplikasi, Propam memberikan arahan mengenai bahaya judi online dan konsekuensi hukumnya. Anggota diingatkan menjaga integritas serta tidak terlibat dalam kegiatan yang melanggar hukum.
Marantika mengatakan, polisi harus menjadi teladan bagi masyarakat. Keterlibatan personel dalam judi online dinilai dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Sipropam tidak menemukan aplikasi judi online dalam ponsel yang diperiksa. Namun, hasil tersebut terbatas pada pemeriksaan yang dilakukan saat kegiatan berlangsung.
Marantika mengatakan, pemeriksaan akan dilakukan secara berkala. Pengawasan berkelanjutan diharapkan mencegah personel terjerumus dalam perjudian daring.
Ia juga mengingatkan anggota agar mematuhi aturan internal dan menjaga nama baik kepolisian dalam menjalankan tugas.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro