Pemuda 23 Tahun Diringkus di Jelimpo, Polisi Sita 1,84 Gram Diduga Sabu

Miftahul Khair • Dipublikasikan Sabtu, 12 September 2026 | 10:10 WIB
Polres Landak mengamankan sejumlah barang bukti dari W (23) yang ditangkap di Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo. (ISTIMEWA)
Polres Landak mengamankan sejumlah barang bukti dari W (23) yang ditangkap di Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Landak kembali menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pemuda berinisial W (23) dibekuk petugas di kediamannya di Dusun Pawis Hilir, Desa Pawis Hilir, Kecamatan Jelimpo, Kabupaten Landak, Kamis (10/9) malam.

Penggerebekan yang berlangsung sekitar pukul 22.50 WIB tersebut dipimpin langsung oleh tim opsnal Satresnarkoba usai menerima aduan dan keresahan masyarakat terkait maraknya aktivitas transaksi barang haram di lingkungan tempat tinggal pelaku.

Kasat Resnarkoba Polres Landak IPTU Yulianus Van Chanel TK membenarkan penangkapan tersangka yang dilakukan secara terukur di kediamannya.

Baca Juga: Paket dari Inggris ke Malang, Berisi Permen dan Cokelat Narkoba

“Informasi dari masyarakat kemudian ditindaklanjuti oleh anggota Satresnarkoba Polres Landak dengan melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 22.50 WIB, petugas mengamankan seorang pria berinisial W di rumahnya,” ujar IPTU Chanel.

Dari hasil penggeledahan yang disaksikan warga setempat, polisi mengamankan tas bertuliskan Visval yang menyembunyikan tiga plastik klip berisi kristal putih diduga sabu dengan berat bruto total 1,84 gram.

Selain barang haram tersebut, petugas turut menyita sejumlah barang bukti penunjang operasional transaksi, meliputi timbangan digital warna silver, alat hisap (bong), sendok rakitan dari pipet, korek api, puluhan plastik klip kosong, uang tunai Rp200 ribu, serta dua unit ponsel.

"Seluruh barang bukti yang ditemukan telah diamankan bersama terduga untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut di Polres Landak," tegas Chanel.

Atas perbuatannya, penyidik menjerat tersangka W dengan sangkaan Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 atau Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 (KUHP Nasional) jo UU No. 1 Tahun 2026.

Kasat Resnarkoba turut menyampaikan apresiasi mendalam atas keberanian dan peran aktif warga Pawis Hilir dalam memberikan informasi berharga kepada pihak kepolisian demi memutus mata rantai peredaran narkoba.

"Saat ini, penyidik masih merampungkan serangkaian pemeriksaan, pengujian sampel kristal ke Laboratorium Forensik Polda Kalbar, serta pengujian tes urine terhadap tersangka guna mendalami kemungkinan keterlibatan jaringan pengedar yang lebih luas," tutupnya. (mif)

Editor : Hanif
Polres Landak landak narkoba Jelimpo sabu