PONTIANAK POST — Dua polisi wanita ditugaskan sebagai pemandu pelayanan SPKT Polres Landak, Ngabang, Kabupaten Landak pada Jumat (18/9). Mereka membantu warga memperoleh informasi, memahami prosedur, dan mengakses layanan kepolisian dengan lebih mudah.
Dua personel tersebut ialah Brigadir Polisi Ayu Sriwahyuni dan Brigadir Polisi Martha Paratih Restu. Keduanya juga mengenalkan Call Center Polri 110 sebagai kanal penyampaian laporan dan pengaduan masyarakat.
Bantu Warga Memahami Prosedur
Kapolres Landak AKBP Devi Ariantari mengatakan, penempatan polwan di ruang pelayanan ditujukan untuk menciptakan pelayanan yang ramah, responsif, dan mudah diakses.
“Kami ingin memastikan masyarakat yang datang ke SPKT mendapatkan pelayanan yang ramah, cepat, dan jelas,” kata Devi.
Pemandu bertugas mengarahkan warga sesuai kebutuhan layanan. Mereka juga membantu menjelaskan prosedur penyampaian laporan maupun pengaduan kepada kepolisian.
Menurut Devi, personel yang berada di garis depan harus bekerja secara profesional dan mengutamakan kepentingan masyarakat.
SPKT Polres Landak melayani laporan tindak pidana, pengaduan masyarakat, permintaan bantuan kepolisian, dan surat tanda laporan kehilangan selama 24 jam. Warga perlu membawa KTP serta dokumen atau bukti pendukung; untuk laporan kehilangan, sertakan salinan atau nomor dokumen yang hilang. Tanda bukti laporan diterbitkan setelah pemeriksaan awal pada hari yang sama, sedangkan penyelesaian perkara mengikuti jenis dan kebutuhan penyelidikan.
Sosialisasikan Call Center 110
Selain mendampingi warga di SPKT, kedua polwan menyosialisasikan Call Center Polri 110. Layanan tersebut dapat digunakan masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan atau meminta bantuan kepolisian.
Masyarakat perlu menyampaikan lokasi, jenis kejadian, dan informasi pendukung secara jelas agar laporan dapat ditindaklanjuti. Layanan 110 tidak boleh digunakan untuk laporan palsu atau sekadar mencoba sistem.
“Kami terus mendorong masyarakat mengetahui dan memanfaatkan layanan pengaduan Polri yang tersedia,” ujar Devi.
Layanan Call Center Polri 110 dapat diakses gratis selama 24 jam melalui telepon seluler maupun telepon rumah. Laporan akan diteruskan kepada satuan kepolisian terdekat untuk ditindaklanjuti. Namun, Polres Landak belum memublikasikan rata-rata waktu respons petugas; kecepatannya bergantung pada lokasi pelapor, jarak personel, kondisi medan, dan jenis kejadian.
Pelayanan Perlu Terus Dievaluasi
Polres Landak menyatakan pelayanan di SPKT selama kegiatan berjalan lancar. Namun, belum disampaikan jumlah warga yang dilayani maupun jenis pengaduan yang paling banyak diterima.
Penempatan pemandu diharapkan membantu warga yang belum memahami alur pelayanan. Efektivitasnya perlu diukur melalui waktu tunggu, penyelesaian pengaduan, dan kepuasan masyarakat.
Editor : Aristono Edi Kiswantoro