Polres Landak Buka Layanan SIM D dan D1 untuk Penyandang Disabilitas, Tarif Mulai Rp50 Ribu

Miftahul Khair • Dipublikasikan Rabu, 23 September 2026 | 10:22 WIB
Warga penyandang disabilitas mengikuti ujian untuk mendapatkan SIM di Satpas Polres Landak. Layanan khusus bagi pemohon SIM D dan D1 ini resmi hadir sejak Senin (21/9).  (HUMAS POLRES LANDAK)
Warga penyandang disabilitas mengikuti ujian untuk mendapatkan SIM di Satpas Polres Landak. Layanan khusus bagi pemohon SIM D dan D1 ini resmi hadir sejak Senin (21/9). (HUMAS POLRES LANDAK)

PONTIANAK POST – Kepolisian Resor (Polres) Landak melalui Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) resmi menghadirkan layanan khusus penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) D dan D1 bagi kelompok penyandang disabilitas sejak Senin (21/9). Inovasi ini menegaskan komitmen kepolisian dalam mewujudkan pelayanan publik yang inklusif, humanis, dan nondiskriminatif.

Penerbitan SIM D dan D1 tersebut berlandaskan pada Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Regulasi ini menjadi payung hukum bagi warga berkebutuhan khusus agar memiliki legalitas serta perlindungan resmi saat berkendara di jalan raya.

Kasat Lantas Polres Landak Iptu Risandy Indra Waspada, menjelaskan bahwa SIM D diperuntukkan bagi pengemudi sepeda motor, sedangkan SIM D1 difungsikan untuk pengemudi mobil. “SIM D adalah Surat Izin Mengemudi khusus untuk penyandang disabilitas di Indonesia, yang terbagi menjadi SIM D untuk sepeda motor dan SIM D1 untuk mobil. SIM ini memberikan legalitas berkendara bagi mereka yang memiliki keterbatasan fisik namun mampu mengemudi dengan aman, sesuai dengan prinsip kesetaraan transportasi yang inklusif,” kata Iptu Risandy di Ngabang.

Baca Juga: Ayu dan Martha, Polwan Ramah Pemandu Layanan SPKT di Ngabang

Ia menekankan bahwa meski prosedur ujian disesuaikan dengan kondisi fisik pemohon, standar keselamatan lalu lintas tetap menjadi prioritas utama. “Tujuannya untuk memberikan hak dan legalitas bagi penyandang disabilitas untuk mengemudi, menciptakan sistem transportasi yang lebih setara dan inklusif, serta memungkinkan pengemudi disabilitas mengakses kendaraan modifikasi agar dapat mengemudi secara mandiri,” jelasnya.

Masyarakat yang ingin mengajukan permohonan SIM D maupun D1 wajib memenuhi sejumlah kriteria administrasi, meliputi batas usia minimal 17 tahun, kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP), surat keterangan kesehatan fisik yang mencakup pemeriksaan pendengaran dan penglihatan, surat lulus uji psikologi, serta tanda bukti kepesertaan aktif Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sesuai ketentuan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), besaran tarif resmi yang berlaku untuk penerbitan SIM Baru, baik SIM D maupun D1, ditetapkan sebesar Rp50.000. Sementara itu, untuk biaya mekanisme perpanjangan SIM D maupun D1 dikenakan tarif sebesar Rp30.000.

Guna memastikan kenyamanan pemohon, Satpas Polres Landak menyediakan fasilitas pendukung mulai dari slot parkir khusus difabel hingga ketersediaan kursi roda. Petugas pendamping disiagakan untuk mengarahkan pemohon dari tahap pendaftaran, verifikasi berkas, hingga pembayaran PNBP di loket.

Baca Juga: Kanwil Kemenkum Kalbar Ikuti Sosialisasi PP Nomor 30 Tahun 2026, Perkuat Implementasi Tarif PNBP Terbaru

Setelah dokumen dinyatakan lengkap, pemohon menjalani perekaman data biometrik yang meliputi pendaftaran sidik jari, tanda tangan elektronik, dan pengambilan foto digital. Bagi pemohon SIM baru, tahapan dilanjutkan dengan Ujian Teori berbasis Audio Visual Integrated System (AVIS) serta Ujian Praktik mengemudi dengan panduan instruktur.

“Pelayanan SIM Difabel ini merupakan bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang prima, humanis, dan setara kepada seluruh masyarakat. Kami berupaya memastikan setiap pemohon mendapatkan kemudahan dalam mengikuti seluruh tahapan pelayanan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Iptu Risandy.

Ia juga mengimbau warga untuk melengkapi seluruh persyaratan sebelum bertandang ke markas Satpas. “Kami mengimbau kepada masyarakat, khususnya penyandang disabilitas yang akan mengajukan permohonan SIM, agar mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan dengan lengkap. Apabila terdapat hal-hal yang belum dipahami, silakan berkoordinasi dengan petugas Satpas Polres Landak untuk mendapatkan informasi dan pendampingan,” tambahnya.

Iptu Risandy turut berpesan agar kepemilikan izin mengemudi ini diimbangi dengan kedisiplinan di jalan. “Saya berharap penyandang disabilitas yang sudah mendapatkan SIM D ini agar berhati-hati saat berkendara serta selalu menaati peraturan lalu lintas,” tegasnya.

Hadirnya fasilitas khusus ini mendapat apresiasi langsung dari warga pemohon. Agus Handoyo, seorang warga penyandang disabilitas Kabupaten Landak yang telah menyelesaikan rangkaian ujian dan dinyatakan lulus, mengaku tersentuh oleh kehangatan para petugas di lapangan. “Saya merasa senang dan bersyukur atas pelayanan yang diberikan petugas di Satpas Polres Landak. Sangat humanis dan ramah tamah,” ujar Agus.

Bagi Agus, kepemilikan SIM D bukan sekadar pemenuhan syarat administratif, melainkan wujud kesadaran hukum dalam menjaga keselamatan diri dan pengguna jalan lainnya. “Memiliki SIM ini sangat penting untuk berkendara dengan tertib dan mematuhi aturan lalu lintas,” katanya.

Ia berharap keberadaan fasilitas penerbitan SIM D di Polres Landak dapat dimanfaatkan secara luas oleh rekan-rekan sesama penyandang disabilitas di seluruh pelosok daerah. “Dengan adanya layanan SIM D khusus ini di Satlantas Polres Landak, saya berharap semakin banyak penyandang disabilitas yang dapat mengurus SIM sehingga tercipta ketertiban dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kabupaten Landak,” pungkasnya. (mif)

Editor : Rafael B. Junior
HIV/AIDS Landak Duta HIV/AIDS 2026 kasus HIV Kalbar bupati karolin Kabupaten Landak