PONTIANAK POST— Penanganan kasus pembunuhan tragis yang melibatkan pasangan suami istri di Kabupaten Landak memasuki babak baru. Penyidik Kepolisian Resor (Polres) Landak resmi menyerahkan tanggung jawab tersangka berinisial VP beserta barang bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Landak, Selasa (22/9).
Pelimpahan ini dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum menyatakan berkas hasil penyidikan kepolisian telah lengkap (P-21). "Tersangka VP diduga kuat dengan sengaja merampas nyawa istrinya sendiri dalam insiden berdarah yang terjadi pada Selasa, 7 April 2026 lalu, di kawasan Perumahan BTN Bali Permai, Desa Hilir Tengah, Kecamatan Ngabang," terang Kasi Intel Kejari Landak Palito Hamongangan dalam keterangan resminya Rabu (23/9).
Atas perbuatan keji tersebut, jaksa menjerat tersangka dengan sangkaan pasal berlapis. V.P. disangkakan melanggar Pasal 458 ayat (2) juncto Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, yang dapat ditambah sepertiga masa hukuman.
Baca Juga: Kejari Landak Lelang Kendaraan Secara Daring, Dua Unit Laku untuk Pemulihan Aset Negara
Selain itu, penyidik juga melapisnya dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT) juncto Lampiran Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 dengan ancaman kurungan maksimal 15 tahun atau denda Rp45.000.000,00. Terakhir, tersangka dijerat pula menggunakan Pasal 466 ayat (1) jo. ayat (3) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 7 tahun penjara atau denda kategori III sebesar Rp50 juta.
"Berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penuntutan (T-7) Nomor: PRINT-936/O.1.19/Eoh.2/09/2026 tertanggal 22 September 2026, Penuntut Umum menetapkan penahanan lanjutan terhadap VP selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Landak, terhitung sejak 22 September hingga 11 Oktober 2026," terangnya.
Selama periode penahanan tersebut, tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Landak akan merampungkan penyusunan surat dakwaan beserta berkas administrasi penuntutan. Seluruh dokumen selanjutnya bakal dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Ngabang untuk persidangan perkara secara terbuka. "Pihak Kejaksaan Negeri Landak menegaskan komitmen untuk mengawal proses hukum ini secara profesional dan berintegritas hingga tuntas," tutup Palito. (mif/r)
Editor : Miftahul Khair