PONTIANAK POST - Fenomena “keep” atau menahan tempat di ruang publik belakangan ramai diperbincangkan di media sosial.
Mulai dari orang yang berdiri di lahan parkir untuk “mengamankan” tempat hingga menandai kursi di foodcourt dengan tisu atau barang pribadi.
Di tengah padatnya aktivitas masyarakat di ruang publik, persoalan berbagi fasilitas bersama ternyata masih menjadi tantangan. Salah satu yang kini menjadi sorotan adalah praktik “keep” tempat yang memicu perdebatan soal etika dan keadilan sosial.
Baca Juga: Dosen Unair Nilai Rokok di Ruang Publik Ganggu Hak Nonperokok
Dilansir dari Jawapos, profesional public speaker & trainer Hearty Service, A.S. Mayangsari, menilai bahwa tindakan menahan tempat tanpa kehadiran nyata pada dasarnya berpotensi merugikan orang lain yang siap menggunakan fasilitas tersebut.
Ruang Publik Bukan untuk Diklaim Sepihak
Ketika seseorang berdiri di area parkir tanpa kendaraan atau meninggalkan barang di kursi untuk menahan tempat, secara tidak langsung ia telah membatasi akses orang lain terhadap fasilitas bersama.
Baca Juga: Etika Antre Toilet Umum yang Masih Sering Diabaikan Pengguna
Meski perilaku itu dapat dipahami dari sisi psikologis sebagai upaya mengamankan sumber daya yang dianggap terbatas, menurut Mayangsari hal tersebut tidak otomatis dapat dibenarkan.
“Ruang publik adalah shared resource, milik bersama, bukan milik yang bisa diklaim secara sepihak,” ujarnya.
Batas Wajar Menahan Tempat
Mayangsari menjelaskan bahwa tidak semua praktik “keep” dapat langsung dianggap salah. Ada sejumlah kondisi yang masih dapat ditoleransi.
Baca Juga: Jangan Main Ponsel Saat Antre atau Menunggu, Otak Anda Butuh Istirahat
“Masih dianggap wajar dalam konteks terbatas, misalnya hanya sebentar saat mengambil makanan, atau ketika kondisi tidak ramai sehingga tidak mengganggu orang lain,” jelasnya.
Menurutnya, terdapat tiga faktor utama yang menentukan batas etika tindakan tersebut, yakni kondisi, durasi, dan kehadiran nyata.
Dalam situasi yang ramai, tindakan menahan tempat berpotensi menimbulkan ketidakadilan karena orang lain harus menunggu lebih lama atau kehilangan kesempatan menggunakan fasilitas yang tersedia.
Selain itu, semakin lama sebuah tempat ditahan tanpa digunakan, semakin lemah pula alasan etikanya.
Kehadiran Menjadi Dasar Hak Menggunakan Fasilitas
Mayangsari menegaskan bahwa ruang publik pada dasarnya memberikan hak kepada mereka yang benar-benar hadir dan siap menggunakan fasilitas tersebut.
Baca Juga: 3 Kreasi Kopi Ala Cafe, Bisa Kalian Bikin Di Rumah!
“Ruang publik pada dasarnya berbasis siapa yang hadir, dia yang berhak menggunakan. Ketika tempat ditahan tanpa adanya kehadiran, apalagi hanya dengan penanda, maka itu mulai masuk wilayah melanggar norma keadilan sosial,” paparnya.
Hal yang sama berlaku ketika seseorang meninggalkan barang sebagai penanda.
“Barang bukan representasi hak di ruang publik,” tegasnya.
Baca Juga: Ini Sikap yang Bisa Dilakukan Orang Tua Saat Anak Menangis Keras di Ruang Publik
Karena itu, penggunaan ruang publik membutuhkan kesadaran bahwa fasilitas yang tersedia merupakan milik bersama yang harus digunakan secara adil oleh seluruh pengguna. (*)
Editor : Chairunnisya