Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Mukti Group Dukung Wujudkan Desa Mandiri yang Bebas dari Penceman Lingkungan

Salman Busrah • Rabu, 27 April 2022 | 09:44 WIB
Photo
Photo
Muktri Plantation, salah satu perusahaan yang bergerak dibidang Perkebunan dan Kehutanan, melakukan pelatihan Pemadam Kebakaran dan sekaligus melaksanakan Sosialisasi Bahaya Kebakaran Hutan, Lahan dan Kebun, bagi para Karyawan yang tergabung dalam Satuan Tugas Pengendalian dan Pencegahan Kebakaran Hutan dan Lahan.

Hal ini dilakukan dalam upaya mendukung program Gubernur Kalimantan Barat, mewujudkan Desa Mandiri, dimana salah satu indikator dari Desa Mandiri adalah, desa yang  bebas dari pencemaran lingkungan.

Pelatihan dan sosialisasi dilaksanakan di Mess Tapang Kuning Tanah Pinoh (Kota Baru) Melawi, diikuti perwakilan dari PT. Adau Agro Kalbar (PT.AAK), PT. Adau Hijau KLestari (PT. AHL), PT. Agrolestari Kencana Makmur  (PT.AKM) dan PT. Bumi Sawit Utama (PT.BSU) serta Perwakilan dari Pabrik Pengolah Kelapa Sawit (PKS).

Perwakilan Mukti Group RO Pontianak Drs. Suhadi Sw.M.SI yang dalam  kegiatan tersebut sebagai Nara Sumber menjelaskan  pelatihan dan sosialisasi ini penting dilakukan kepada Satgas Karhutla di Lingkungan Perusahaan, karena disamping mereka harus mengetahui peralatan kebakaran yang dimiliki, cara kerja alat, berikut cara penggunaannya, mereka juga harus mengetahui aturan hukum  yang berkaitan dengan Kebakaran Hutan, Lahan dan Kebun.

"Minimal mengerti  pasal pasal yang  berhubungan dengan membuka lahan dengan cara membakar, baik dalam Undang Undang 39 tahun 2014 tentang Perkebunan, undang Undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup  maupun Kitap Undang Undang Hukup Pidana ( KUHP)," jelas Suhadi.

Mereka  juga diberikan pemahaman bahwa menghalang halangi, menyembunyikan atau merusak Peralatan Pemadam Kebakaran, ketika terjadi atau akan terjadi kebakaran ada sanksi Pidananya, oleh karenanya  ketika ada Petugas Pemadam Kebakaran yang akan mendatangi Tempat Kejadian Perkara (TKP), diperjalanan dihalang halangi oleh Oknum Masyarakat, maka yang bersangkutan bisa dikenakan sanksi pidana.

Pelatihan yang berlangsung seharian itu, dibuka oleh Area Manajer Kebun Mukti Melawi Kariman Silaen. Dalam pelatihan tersebut, peserta diberikan teori dan praktek  tentang bagaimana cara memadamkan api di Lahan Gambut, rumah yang padat penduduk, kebakaran karena disebabkan oleh zat kimia, arus pendek, kompor gas dan bagaimana cara melindungi diri agar tidak menjadi korban dalam menolong Korban Kebakaran.

Tim Pelatih Pemadam Kebakaran dari Asosiasi Pemadam Kebakaran  Kalimantan Barat ‘  Alfa Tenggo ” Nur Rahmad A.Md dan Biyan menyampaikan apresiasi kepada manajemen Mukti Plantation yang telah mempercayakan kepadanya, untuk memberikan pelatihan, kepada Satgas Karhutla yang berada dibawah naungan Mukti Group.

Pelatihan ini sudah yang kesekian kalinya dilaksanakan di Kebun Mukti Melawi dan Kebun Mukti Ketapang, dengan peserta yang berganti ganti, sehingga makin banyak karyawan yang paham tentang bagaimana melakukan pencegahan dan penangulangan bencana.** Editor : Salman Busrah
#Pemkab Melawi #kebakaran lahan dan hutan