PONTIANAK POST - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Melawi menertibkan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di bahu jalan di sekitar Jalan Juang Nanga Pinoh, Rabu (5/3) sore. Penertiban itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas aduan masyarakat yang mengeluhkan keberadaan PKL yang mengganggu lalu lintas dan ketertiban umum.
Plt. Kasatpol PP Kabupaten Melawi Drs.H. Muhammad Yamin bersama Camat Nanga Pinoh Hendra Permana memimpin langsung kegiatan yang dimulai pukul 15:30 hingga selesai. Petugas menyisir area Masjid Agung Kota Juang, serta kawasan depan SD Negeri 6 Nanga Pinoh untuk memastikan tidak ada PKL yang berjualan di lokasi-lokasi yang dilarang.
Dalam operasi itu, petugas memberikan imbauan langsung kepada pedagang agar tidak berjualan di bahu jalan, khususnya di area Masjid maupun sekolahan. Langkah tersebut bertujuan untuk mengurangi kemacetan dan menjaga kenyamanan pengguna jalan.
"Kami mengimbau kepada pedagang untuk tidak berjualan di bahu jalan karena dapat menghambat arus lalu lintas dan membahayakan keselamatan. Selain itu, kami ingin menjaga estetika kota Nanga Pinoh agar tetap tertata rapi," jelas Yamin.
Dari hasil operasi petugas masih menemukan adanya PKL yang berjualan di area bahu jalan, terutama di depan SDN 6 Nanga Pinoh masih ditemukan pedagang yang menggunakan bahu jalan untuk berjualan
"Kami telah memberikan peringatan kepada PKL yang masih berjualan di tempat terlarang. Jika ke depannya masih ditemukan pelanggaran, kami akan mengambil tindakan lebih tegas sesuai dengan peraturan yang berlaku," ungkap Yamin.
Yamin menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pemantauan dan penertiban secara berkala guna memastikan para PKL mematuhi aturan dan tidak kembali berjualan di lokasi yang dilarang.
"Kami tidak melarang mereka mencari nafkah, tetapikan ada aturannya yang harus diikuti, seperti berjualan di bahu jalan itu dapat mengganggu ketertiban umum," pungkasnya. (wan)
Editor : A'an