PONTIANAK POST - Forum Pembangunan Berkelanjutan (FPB) Kabupaten Melawi menggelar kegiatan advokasi guna menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Kemitraan Pengelolaan Kawasan Konservasi oleh Masyarakat. Kegiatan ini berlangsung pada Senin, 19 Mei di Kopikoe, Nanga Pinoh, dengan melibatkan Unit Pelaksana Teknis Kesatuan Pengelolaan Hutan (UPT KPH) Melawi dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Melawi.
Nasihin, selaku penanggung jawab kegiatan, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk dukungan terhadap komitmen Pemerintah Kabupaten Melawi dalam pengelolaan sumber daya alam (SDA) secara berkelanjutan.
Komitmen ini sebelumnya telah tertuang dalam sejumlah regulasi penting, di antaranya Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 6 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Usaha Berbasis Lahan Berkelanjutan, serta Peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 1 Tahun 2024 yang menjadi pedoman pelaksanaannya. Selain itu, terdapat pula Peraturan Bupati Melawi Nomor 82 Tahun 2022 mengenai perlindungan, pengelolaan, dan pemanfaatan kawasan penting di wilayah Areal Penggunaan Lain (APL) Kabupaten Melawi.
Nasihin mengungkapkan bahwa meskipun kerangka regulasi telah disusun dengan baik, Kabupaten Melawi tetap menghadapi tantangan besar di bidang lingkungan hidup. Tantangan tersebut mencakup deforestasi, degradasi hutan, kerusakan ekosistem sungai, ancaman kebakaran hutan dan lahan, serta konflik tata ruang. Kondisi ini berdampak langsung terhadap keseimbangan ekologi serta kehidupan masyarakat setempat, khususnya komunitas adat dan warga desa yang tinggal di sekitar kawasan konservasi.
Ia menambahkan bahwa masyarakat lokal memainkan peranan penting dalam upaya pelestarian SDA melalui sistem pengelolaan berbasis masyarakat. Namun, mereka masih menghadapi berbagai kendala, antara lain keterbatasan akses terhadap informasi, lemahnya posisi tawar dalam kerja sama, minimnya insentif ekonomi, serta perlindungan hukum atas hak-hak tradisional yang belum optimal.
Pria yang akrab disapa Cak Ateng ini menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk menyusun draf Peraturan Bupati yang sesuai dengan regulasi yang ada, melaksanakan konsultasi publik atas draf tersebut, mengadakan diskusi dengan Bagian Hukum Provinsi Kalimantan Barat, serta melakukan sosialisasi Perbup kepada para pihak terkait.
“Harapan dari kegiatan ini adalah tersusunnya draf Perbup yang telah melalui proses konsultasi, harmonisasi, dan kajian akademis. Selain itu, diharapkan tersedianya dokumentasi lengkap berupa risalah hasil konsultasi publik dan analisis regulasi, diperolehnya validasi hukum dari Bagian Hukum Provinsi, serta disahkannya Perbup sebagai landasan legal kemitraan pengelolaan SDA, yang kemudian disosialisasikan kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan,” pungkasnya.(Wan)
Editor : Hanif