PONTIANAK POST - Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kalimantan Barat telah menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran (TA) 2024 pada 14 kabupaten/kota Provinsi Kalimantan Barat. Kabupaten Melawi menjadi satu-satunya daerah yang menerima opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP). BPK mencatat adanya permasalahan dalam beberapa belanja daerah, seperti belanja barang dan jasa, hibah, modal peralatan, serta bantuan keuangan khusus kepada desa.
Selain itu, masih ada sejumlah temuan lain yang perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah. Dari sisi pendapatan, pengelolaan pendapatan daerah dinilai belum optimal, terutama dari potensi sumber daya tambang Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta retribusi pemakaian aset daerah.
Sebelumnya Pemkab Melawi berhasil mempertahankan Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) selama lima tahun berturut-turut sejak tahun 2019 hingga 2023. Namun di TA 2024 Pemkab Melawi mengalami penurunan menerima opini WDP.
Menyikapi hal tersebut, Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa, menyampaikan bahwa perolehan opini WDP TA 2024 ini menjadi bahan evaluasi bagi seluruh jajaran Pemerintah Daerah, dalam rangka peningkatan tata kelola keuangan daerah yang lebih akuntabel dan transparan. “Mendapat WDP dikarenakan ada catatan-catatan atau rekomendasi dari BPK yang harus diperbaiki, bukan berarti pengelolan keuangan daerah kita buruk atau tidak baik, " ujar Dadi.
Dikatakan Dadi, opini WDP bukanlah akhir suatu prestasi, melainkan tolak ukur untuk memperbaiki kelemahan sistemik yang ditemukan dalam audit BPK, menjadi lebih baik di TA berikutnya hingga bisa meraih kembali opini WTP. “Pemerintah Daerah akan melakukan berbagai langkah strategis untuk memastikan peningkatan kualitas pengelolaan keuangan daerah,” kata Dadi kepada Pontianak Post, Senin (2/6).
Untuk itu pihaknya akan segera menindaklanjuti rekomendasi BPK tersebut selambat-lambatnya 60 hari setelah LHP diterima. “Kami akan terus berupaya berbenah dan memperbaiki tata kelola serta pelaporan keuangan daerah yang lebih baik. Opini WDP yang diraih TA 2024 menjadi moment penting untuk evaluasi,” ungkapnya.
Menurutnya, LHP ini memiliki arti yang sangat penting bagi pemerintah daerah sebagai bentuk evaluasi dan pengawasan atas pengelolaan APBD yang telah dilaksanakan selama TA 2024. “Kami menerima opini ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan menjadikannya sebagai penyemangat untuk terus melakukan pembenahan dalam pengelolaan keuangan daerah di tahun-tahun berikutnya,” tutupnya.(*/wan)
Editor : Hanif