PONTIANAK POST — Sebanyak 620 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap I Tahun 2024 secara resmi menerima Surat Keputusan (SK) Bupati Melawi, Senin (14/7), di Pendopo Rumah Jabatan Bupati. Dalam kesempatan tersebut, Bupati Dadi Sunarya Usfa Yursa menekankan bahwa para PPPK harus menunjukkan dedikasi dan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
“Menjadi PPPK bukan hanya sekadar pekerjaan, tetapi kehormatan untuk mengabdi kepada bangsa dan negara. Saudara-saudara dituntut untuk bekerja profesional, menunjukkan integritas, loyalitas, dan komitmen tinggi dalam pelayanan publik,” ujar Dadi.
Dadi juga menegaskan soal ketentuan dalam Peraturan Menteri PAN-RB Nomor 6 Tahun 2024, pasal 59 ayat 4, yang menyebutkan bahwa PPPK atau CPNS yang telah mendapatkan Nomor Induk Pegawai dan kemudian mengajukan pindah, dianggap mengundurkan diri.
“Ini bukan pembatasan hak, tapi langkah menjamin keberlangsungan pelayanan publik, terutama di daerah-daerah yang sangat membutuhkan. Komitmen untuk tetap di lokasi penempatan adalah tanggung jawab moral dan profesional,” jelasnya.
Ia mengingatkan bahwa PPPK adalah bagian dari ASN yang terikat kontrak kerja berdasarkan kebutuhan nasional dan daerah. “Jangan merasa sebagai pegawai kelas dua. Pemerintah tidak membedakan perlakuan, tanggung jawab, maupun etika kerja antara PPPK dan PNS. Yang membedakan hanyalah kinerja dan dedikasi,” tegas Dadi.
Pemerintah Kabupaten Melawi, lanjutnya, akan terus memperjuangkan hak-hak PPPK serta meningkatkan kualitas fasilitas dan kesejahteraan pegawai. “Jangan hanya mau mengabdi di zona nyaman. Justru dari daerah yang penuh keterbatasan, akan lahir ketulusan dan kekuatan sejati seorang abdi negara,” tandasnya.
Sementara itu, Maghribibie Ananda, Pranata SDM Aparatur BKD Melawi, menyebutkan bahwa total 620 PPPK yang menerima SK terdiri dari: 258 orang tenaga pendidikan, 77 orang tenaga kesehatan, dan 285 orang tenaga teknis lainnya. Ia menambahkan, satu orang atas nama Sindi dari formasi tenaga pendidikan mengundurkan diri karena melanjutkan studi. Acara juga disertai penandatanganan Pakta Integritas antara para PPPK dengan Pemerintah Daerah sebagai bentuk komitmen bersama. (wan)
Editor : Hanif