Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Desa Mekar Pelita-Melawi Susun Hukum Adat, Perkuat Identitas Lokal

Wandi PP • Kamis, 17 Juli 2025 | 14:03 WIB
MUSYAWARAH: Tokoh adat dan warga Desa Mekar Pelita mengikuti musyawarah penyusunan Peraturan Adat di Kantor Desa.
MUSYAWARAH: Tokoh adat dan warga Desa Mekar Pelita mengikuti musyawarah penyusunan Peraturan Adat di Kantor Desa.

PONTIANAK POST — Pemerintah Desa Mekar Pelita, Kecamatan Sayan, menggelar Musyawarah Desa untuk menyusun Peraturan Adat, Rabu (16/7), di Kantor Desa Mekar Pelita. Kegiatan ini dihadiri pengurus adat, tokoh masyarakat, pemuda, perempuan, dan aparat desa.

Kepala Desa Mekar Pelita, Palaone Sukha, menyebut musyawarah ini sebagai langkah strategis merumuskan norma adat secara tertulis untuk dijadikan dasar penyusunan Peraturan Desa (Perdes). “Ini bentuk penguatan kelembagaan adat yang selama ini menjaga harmoni sosial dan budaya,” ujarnya.

Beberapa poin penting yang dibahas antara lain: penyelesaian konflik antarwarga, tata cara pelaksanaan adat, pelestarian lingkungan berbasis kearifan lokal, hingga sanksi sosial yang mencerminkan nilai keadilan komunitas.

“Peraturan adat bukan sekadar warisan, tapi sistem hukum hidup yang harus diakui dan dijadikan pedoman dalam kehidupan sehari-hari,” tegas Palaone.

Ia juga berharap generasi muda ikut menjaga keberlangsungan adat. “Adat jangan hanya jadi dokumen, tapi benar-benar dipraktikkan. Budaya lokal harus tetap hidup di tengah arus perubahan,” katanya.

Musyawarah ini menghasilkan kesepakatan awal yang akan dirumuskan dalam dokumen resmi untuk diajukan ke legislatif desa dan disahkan sebagai Peraturan Desa tentang Adat Mekar Pelita.

“Ini sinergi antara desa dan komunitas adat dalam merawat warisan leluhur dan menyesuaikannya dengan kondisi kekinian. Upaya ini memperkuat identitas lokal dan menciptakan hukum yang partisipatif,” tutupnya. (wan)

Editor : Miftahul Khair
#Identitas Lokal #peraturan adat #budaya