PONTIANAK POST - Polres Melawi menyelenggarakan upacara pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) secara in absentia (tanpa kehadiran) terhadap salah satu anggota yang terlibat pelanggaran yakni Bripka Yudi Mastanto personel Polres Melawi.
Acara tersebut di pimpin langsung Kapolres Melawi AKBP Harris Batara Simbolon di lapangan apel bhayangkara, Jumat (8/8).
"Hari ini institusi Polri membuktikan implementasi ketegasannya dengan melakukan tindakan tegas kepada Bripka Yudi Mastanto personel Polres Melawi dengan merekomendasikan PTDH yang telah terbukti melakukan tindakan yang melanggar peraturan, norma norma etika dan disiplin anggota Polri serta pada fotonya kami berikan tanda silang," ujar Kapolres
Kapolres mengatakan perlu diketahui bersama bahwa PTDH ini telah melalui mekanisme dan proses yang sangat panjang sesuai dengan prosedur hukum yang akuntabel dan selaras dengan hasil sidang Kode Etik Profesi Polri (KEPP) berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 14 tahun 2011 tentang KEPP.
Ia mengimbau setiap personel untuk meningkatkan iman dan taqwa kepada Tuhan YME, meningkatkan kedisiplinan diri dan kesatuan agar terhindar dari perbuatan yang dapat merugikan diri sendiri,keluarga dan kesatuan.
Para personel juga diminta untuk menjaga perilaku tingkah laku dan tutur kata setiap waktu, dan menghindari sikap arogansi individualism dan apatis.
Hal itu, kata Kapolres sebagai bentuk ketauladanan bagi keluarga dan masyarakat serta tingkatkan pengawasan dan pengendalian terhadap anggota dalam setiap pelaksanaan tugas dengan tidak ragu melakukan penindakan.
"Jaga marwah institusi besar ini, saya ingatkan sekali lagi agar upacara PTDH ini dapat menjadi contoh dan pelajaran terhadap seluruh personel Polres Melawi," pungkas AKBP Harris. (wan)