Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Perumdam Tirta Melawi Gelar Bimtek Keterbukaan Informasi Publik, Perkuat Peran PPID

Wandi PP • Jumat, 24 April 2026 | 07:53 WIB
PerumdamTirta Melawi menggelar kegiatan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik, Kamis (23/4) di Kantor Perumdam Tirta Melawi. (ISTIMEWA)
PerumdamTirta Melawi menggelar kegiatan Bimtek Keterbukaan Informasi Publik, Kamis (23/4) di Kantor Perumdam Tirta Melawi. (ISTIMEWA)

PONTIANAK POST — Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumdam) Tirta Melawi menggelar kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Keterbukaan Informasi Publik  Kamis (23/4) di Kantor Perumdam Tirta Melawi.

Kegiatan ini dibuka oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Melawi, Paulus, yang mewakili Bupati Melawi, H. Dadi Sunarya Usfa Yursa.

Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Sekda, ditegaskan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi utama dalam membangun kepercayaan masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik, terutama di era digital.

“Pada era digital saat ini, publik menuntut akses informasi yang cepat dan akurat. Keterbukaan informasi menjadi pondasi utama untuk membangun kepercayaan dan meningkatkan kualitas layanan publik,” ujar Paulus membacakan sambutan Bupati.

Bupati juga menekankan bahwa kegiatan Bimtek ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam menyajikan data dan kebijakan secara transparan, serta menghadapi potensi sengketa informasi yang semakin kompleks.

Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman aparatur terhadap regulasi keterbukaan informasi publik, melatih strategi menghadapi sengketa informasi, serta meningkatkan keterampilan komunikasi publik. Selain itu, peserta juga dibekali contoh praktis penanganan kasus sengketa informasi.

Bupati Melawi turut mengajak seluruh aparatur pemerintah, mulai dari tingkat kecamatan hingga desa, untuk berkolaborasi dalam menyampaikan informasi yang objektif, memanfaatkan teknologi digital, serta meningkatkan kualitas data dan laporan publik.
“Dengan sinergi kolektif, Kabupaten Melawi diharapkan mampu meraih prestasi nasional dalam keterbukaan informasi publik,” tegasnya.

Sementara itu, Direktur Perumdam Tirta Melawi, Bambang Setiawan, menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008.

Ia menekankan pentingnya peran Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) sebagai garda terdepan dalam memastikan terpenuhinya hak masyarakat atas informasi, sekaligus menjaga informasi yang dikecualikan sesuai ketentuan.

“Melalui Bimtek ini, kami ingin meningkatkan pemahaman terkait tugas dan fungsi PPID, meningkatkan keterampilan dalam pengelolaan informasi dan penyelesaian sengketa, serta menyamakan persepsi agar pelayanan informasi berjalan cepat, tepat, dan akuntabel,” ujarnya.

Bambang juga menyoroti tantangan keterbukaan informasi saat ini yang tidak hanya terkait ketersediaan data, tetapi juga kecepatan, akurasi, dan keamanan informasi. Menurutnya, masyarakat kini semakin kritis dan membutuhkan akses informasi yang mudah, jelas, serta respons yang cepat.

Ia pun menyampaikan tiga pesan utama kepada seluruh PPID, yakni bersikap proaktif dalam menyampaikan informasi, mengutamakan pelayanan kepada masyarakat, serta menjaga integritas data melalui pemahaman klasifikasi informasi terbuka dan yang dikecualikan.

Kegiatan Bimtek ini diikuti oleh perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Melawi, seperti Bappeda, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), RSUD, Sekretariat DPRD, Inspektorat, serta PPID Perumdam Tirta Melawi.

Bimtek berlangsung selama satu hari dengan menghadirkan tiga narasumber dari Komisi Informasi Provinsi Kalimantan Barat.
Ketua Komisi Informasi Kalbar, M. Darussalam, dalam paparannya menegaskan bahwa pengelolaan informasi publik harus dilakukan secara profesional, sistematis, dan sesuai prinsip keterbukaan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Ia juga mengingatkan bahwa sengketa informasi kerap terjadi bukan karena tidak adanya data, melainkan akibat kurangnya pemahaman dalam pengelolaan dan penyampaian informasi kepada publik.

“PPID harus mampu menjadi ujung tombak dalam pelayanan informasi. Jangan hanya reaktif, tetapi harus proaktif dan memahami mekanisme penyelesaian sengketa informasi dengan baik,” tegasnya.
Melalui kegiatan ini, diharapkan seluruh peserta mampu meningkatkan kapasitas dan kompetensi dalam pengelolaan informasi publik, sehingga tercipta birokrasi yang lebih transparan, responsif, dan akuntabel di Kabupaten Melawi. (wan)

Editor : Hanif
#melawi #kualitas layanan #informasi publik #Perumdam Tirta #bimtek