Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Kritik Kinerja Legislasi Menguat, DPRD Melawi Didesak Segera Susun Perda Pengelolaan SDA

Wandi PP • Sabtu, 25 April 2026 | 09:00 WIB
Dea Kusumah Wardhana
Dea Kusumah Wardhana

PONTIANAK POST - Kritik terhadap kinerja legislasi DPRD Kabupaten Melawi kembali menguat. Setelah sebelumnya disorot karena minimnya Peraturan Daerah (Perda) inisiatif, kini muncul persoalan lain, yakni belum adanya Perda yang secara komprehensif mengatur pengelolaan sumber daya alam (SDA) lokal.

Kondisi tersebut dinilai tidak sejalan dengan realitas di lapangan. Konflik lahan, aktivitas pertambangan, serta tekanan terhadap kawasan hutan terus terjadi, sementara payung hukum yang kuat dinilai belum tersedia. Akibatnya, masyarakat kerap berada dalam posisi tidak pasti.

Ketua Umum KPA Ciwanadri Melawi, Dea Kusumah Wardhana, menilai lambannya inisiatif legislasi DPRD menjadi salah satu faktor utama belum hadirnya regulasi yang berpihak pada masyarakat.

“Ini yang menjadi persoalan mendasar. Kita bicara konflik lahan, hutan, investasi, tapi Perda yang mengatur secara utuh tidak ada. Lalu masyarakat harus berlindung ke mana?” ujar Dea, Jumat (24/4).

Menurutnya, regulasi yang ada saat ini masih bersifat parsial dan belum mampu menjawab kompleksitas persoalan pengelolaan SDA. Sejumlah aturan memang telah diterbitkan, namun dinilai belum menyentuh akar masalah.

“Yang ada hanya potongan-potongan aturan. Belum ada Perda yang benar-benar mengatur pemanfaatan lahan berbasis masyarakat, perlindungan hutan adat, hingga kewajiban perusahaan terhadap masyarakat sekitar,” katanya.

Dea menegaskan, kondisi ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut. Tanpa regulasi yang jelas, potensi konflik dinilai akan terus berulang dan berisiko semakin meluas.

“Kalau tidak diatur sekarang, konflik akan jadi bom waktu. DPRD harus berhenti menunggu dan mulai bertindak,” tegasnya.

Ia mendorong DPRD Melawi segera menggunakan hak inisiatifnya untuk menggagas Perda tentang Pengelolaan Sumber Daya Alam Lokal. Regulasi tersebut dinilai penting guna menciptakan keseimbangan antara kepentingan investasi, perlindungan lingkungan, dan hak masyarakat.

Sejumlah poin krusial yang diusulkan dalam Perda tersebut meliputi pengaturan pemanfaatan lahan berbasis masyarakat, perlindungan hutan adat dari eksploitasi, serta kewajiban tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) yang terukur dan berpihak pada masyarakat.

“Perda ini bukan untuk menghambat investasi, tapi memastikan tidak ada pihak yang dirugikan. Pembangunan harus adil,” tambahnya.

Sebelumnya, masyarakat juga mengeluhkan minimnya Perda inisiatif dari DPRD Melawi. Lembaga legislatif tersebut dinilai lebih banyak membahas dan menyetujui rancangan peraturan daerah (Raperda) usulan eksekutif dibandingkan melahirkan gagasan sendiri.

Hal ini memunculkan kesan bahwa DPRD belum optimal menjalankan fungsi legislasi sebagai penggagas kebijakan. Padahal, sebagai representasi rakyat, DPRD memiliki kewenangan strategis untuk merumuskan regulasi berdasarkan kebutuhan masyarakat.

Dengan belum adanya Perda khusus terkait pengelolaan SDA, kritik publik dinilai semakin beralasan. Di daerah yang memiliki potensi sumber daya alam besar seperti Melawi, ketiadaan regulasi komprehensif justru menjadi ironi.

“Jangan sampai gedung DPRD hanya ramai oleh agenda rapat, tapi sunyi dari keberanian mengambil inisiatif. Masyarakat butuh perlindungan nyata, bukan sekadar wacana,” tutup Dea. (*/wan)

Editor : Hanif
#perda #Hukum #pengelolaan sda #komprehensif #DPRD Melawi