PONTIANAK POST – Tiga personel Polres Melawi diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH) setelah menjalani proses pemeriksaan dan Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri. Keputusan tersebut menjadi konsekuensi atas pelanggaran berat yang dilakukan ketiganya.
Upacara PTDH digelar di Lapangan Apel Bhayangkara Polres Melawi, Senin (10/8/2026), dipimpin Kapolres Melawi AKBP Askhabul Kahfi. Tiga personel yang diberhentikan berinisial Bripka EVN, Bripka HTS, dan Briptu MAR.
Tiga Karier Berakhir
Upacara PTDH dilaksanakan secara in absentia karena ketiga personel tidak hadir. Sebagai simbol pemberhentian dari dinas Polri, Kapolres mencoret foto ketiga personel tersebut.
Bagi institusi, PTDH bukan sekadar prosesi administratif. Keputusan itu menjadi akhir dari status ketiganya sebagai anggota Polri setelah proses kode etik sesuai ketentuan yang berlaku.
Kapolres: Keputusan Tidak Ringan
Askhabul Kahfi menegaskan PTDH merupakan keputusan berat bagi institusi. Namun, langkah tersebut harus diambil sebagai konsekuensi atas pelanggaran berat yang telah melalui proses pemeriksaan dan sidang kode etik.
“Keputusan ini bukanlah keputusan yang ringan, namun merupakan keputusan yang harus diambil oleh institusi sebagai konsekuensi dari pelanggaran berat yang telah dilakukan dan telah melalui proses Sidang Komisi Kode Etik Profesi,” tegasnya.
Menurutnya, menjadi anggota Polri merupakan amanah sekaligus kebanggaan. Karena itu, setiap personel memiliki tanggung jawab menjaga perilaku, disiplin, dan kehormatan institusi.
Cukup Sampai di Sini
Kapolres meminta seluruh personel menjadikan PTDH tersebut sebagai pelajaran. Ia tidak ingin kasus serupa kembali terjadi di lingkungan Polres Melawi.
“Saya tidak ingin peristiwa seperti ini terulang kembali di Polres Melawi yang kita cintai ini. Cukup sampai di sini, jangan ada lagi personel Polres Melawi yang harus diberhentikan karena ketidakdisiplinan meninggalkan tugas, maupun melakukan perbuatan yang mencoreng nama baik institusi,” ujar Askhabul.
Menjaga Kepercayaan Masyarakat
Askhabul mengingatkan seluruh anggota Polri terikat Kode Etik Profesi Polri. Setiap pelanggaran akan diproses dan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Ia juga mengajak personel meningkatkan keimanan dan ketakwaan sebagai landasan moral dalam menjalankan tugas. Disiplin, menurutnya, harus diterapkan baik dalam pelaksanaan tugas maupun kehidupan sehari-hari.
“Jadikan ini sebagai pengingat dan cermin bagi kita semua, personel yang masih aktif. Bahwa menjadi anggota Polri adalah sebuah amanah dan kebanggaan, namun di dalamnya ada tanggung jawab besar yang harus dijaga dengan perilaku yang baik dan penuh disiplin,” ungkapnya.
Pesan untuk Personel yang Masih Aktif
PTDH tiga personel tersebut menjadi momentum bagi jajaran Polres Melawi untuk melakukan introspeksi. Institusi menekankan pentingnya disiplin, integritas, profesionalisme, dan kepatuhan terhadap kode etik.
Askhabul meminta personel menjalankan tugas dengan ikhlas dan profesional serta menjaga kepercayaan masyarakat.
“Laksanakan tugas dengan ikhlas, profesional, dan jadilah Polri yang Presisi dan dicintai masyarakat,” pesannya.
PTDH menjadi konsekuensi paling berat dalam pembinaan internal ketika pelanggaran yang dilakukan terbukti memenuhi ketentuan pemberhentian. Bagi personel yang masih aktif, kasus tersebut menjadi pengingat bahwa status sebagai anggota Polri melekat dengan tanggung jawab menjaga kehormatan pribadi dan institusi.
Tabel Infografis
| PTDH POLRES MELAWI | KETERANGAN |
|---|---|
| Jumlah personel | 3 orang |
| Bripka EVN | Diberhentikan Tidak Dengan Hormat |
| Bripka HTS | Diberhentikan Tidak Dengan Hormat |
| Briptu MAR | Diberhentikan Tidak Dengan Hormat |
| Waktu | Senin, 10 Agustus 2026 |
| Tempat | Lapangan Apel Bhayangkara Polres Melawi |
| Prosesi | PTDH secara in absentia |
| Dasar | Pelanggaran berat dan hasil Sidang Komisi Kode Etik Profesi Polri |
Editor : Aristono Edi Kiswantoro