“Benar telah dilakukan penangkapan pada Rabu 4 Maret 2020, terhadap seorang wanita, berinisial W . Pelaku diamankan saat hendak mempersiapkan narkoba jenis sabu untuk diselundupkan ke Rutan Mempawah,"ungkap Direktur Reserse Narkoba Polda Kalbar, Kombes Pol Gembong Yudha.
Ia mengatakan pelaku diduga merupakan jaringan narkotika rutan. Rencananya narkoba jenis sabu itu akan diserahkan kepada warga binaan yang tak lain merupakan suami dari pelaku.
Pengungkapan diawali informasi masyarakat yang diterima oleh tim Subdit 2 Ditresnarkoba. Menindak lanjuti bahwa akan ada pengiriman narkoba, tim Subdit 2 Narkoba Polda Kalbar melakukan serangkaian penyelidikan.
“Jadi itu didapati saat tersangka berada di sebuah rumah di Jalan Tri Tura Pontianak Timur atau Kampung Beting untuk mempersiapkan sabu yang akan dibawa. Saat digeledah petugas menemukan barang bukti seberat 20gram sabu yang disimpan didalam rambutan” tuturnya.
Gembong mengungkapkan, nantinya akan melakukan pengembangan terhadap peredaran narkoba jaringan rutan. "Seperti melakukan pemeriksaan terhadap warga binaan dan juga menelusuri asal barang narkoba jenis sabu tersebut,"pungkasnya. (var) Editor : Shando Safela