Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Luruskan Kisruh Koperasi TKBM

Administrator • Rabu, 23 September 2020 | 11:11 WIB
SOSIALISASI: Sosialisasi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Terminal Kijing  ISTIMEWA
SOSIALISASI: Sosialisasi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Terminal Kijing ISTIMEWA
MEMPAWAH - Pemerintah Kabupaten Mempawah menggelar Sosialisasi Koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Terminal Kijing, Senin (21/9) di Aula Kantor Bupati Mempawah. Sosialisasi yang dipimpin Bupati Mempawah, Erlina itu sekaligus meluruskan konflik koperasi TKBM yang sempat mencuat di Mempawah.

Sosialisasi dihadiri sejumlah pihak mulai dari Sekretaris Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia (INKOP), Agus Budianto, pengurus koperasi TKBM di Kabupaten Mempawah, instansi terkait kepelabuhan, pejabat OPD Pemkab Mempawah dan lainnya.

“Pada rapat yang digelar 24 Juni 2019 di Jakarta dihadiri seluruh pihak terkait. Mulai dari unsur pemerintah pusat, Pemprov Kalbar, Pemkab Mempawah, KSOP hingga pengurus koperasi TKBM. Saat itu menghasilkan kesepakatan yang telah ditandatangani bersama,” ungkap Erlina.

Kesepakatanya, sambung Erlina, usulan pembentukan TKBM untuk Pelabuhan Terminal Kijing di Kabupaten Mempawah. Sebagaimana UU nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, secara administrasi Pelabuhan Terminal Kijing berada di wilayah Pemerintah Kabupaten Mempawah.

“Pelabuhan exciting Pontianak berada di wilayah Kota Pontianak, sedangkan Pelabuhan Terminal Kijing di Kabupaten Mempawah. Jadi, Pelabuhan Kijing bukan di wilayah Kota Pontianak,” tegasnya lagi.

Khusus Pelabuhan Terminal Kijing, menurut Erlina, harus memprioritaskan tenaga kerja dari masyarakat yang terdampak pembangunan Pelabuhan Terminal Kijing. Maka, siapapun pengelola koperasi TKBM nanti harus merekrut tenaga kerja dari masyarakat yang terdampak pembangunan Pelabuhan Terminal Kijing.

“Penerbitan pembentukan koperasi TKBM pelabuhan baru oleh Kantor Syahbandar dan KSOP Pontianak, diperlukan rekomendasi dari Bupati Mempawah. Ini perlu dicatat dan dipertegas harus berdasarkan rekomendasi Bupati Mempawah. Rekomenasdi Bupati Mempawah menunjuk TKBM yang telah ditunjuk oleh Bupati Mempawah periode sebelumnya,” papar dia.

Sementara itu, Sekretaris Umum Induk Koperasi TKBM Pelabuhan Seluruh Indonesia (INKOP), Agus Budianto menerangkan, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) 2 menteri dan 1 Dirjen menyebutkan unit pengelola TKBM merupakan satuan organik bukan koperasi. Dalam hal ini, satuan organik yang dimaksud dibentuk oleh Koperasi TKBM Jasa Karya Pontianak.

“Namun, Koperasi Jasa Karya justru membentuk lagi Koperasi Mitra Masa II. Padahal, 1 KSOP, 1 DLKP dan DLKS menjadi 2 koperasi telah bertentangan dengan ayat 2 pasal 4. Karena itu, keberadaan unit disini harus unit organik bukan membentuk institusi koperasi baru,” paparnya.

Karena itu, imbuh dia, pembentukan Koperasi TKBM Mitra Masa II tidak sesuai ketentuan SKB dan Koperasi TKBM Jasa Karya Pontianak telah melakukan kesalahan dengan memberikan rekomendasi membentuk Koperasi Mitra Masa II.

“Harusnya, TKBM Jasa Karya Pontianak membentuk satuan organik seperti yang dimaksud dalam SKB. Secara aturan SKB, Pelabuhan Kijing adalah unit dari Koperasi TKBM Jasa Karya. Maka, KSOP harus tegas dalam menegakan aturan ini,” pintanya.

Agus melanjutkan, sesuai UU Koperasi Nomor 25 tahun 1992 pasal 63 ayat 2, koperasi yang sudah berhasil mengerjakan suatu usahanya tidak boleh masuk ke dalam koperasi lain. Dalam hal ini, sambung dia, kesalahan yang terjadi adalah Koperasi TKBM Jasa Karya Pontianak harusnya membentuk unit organik, bukan justru melahirkan koperasi baru.

“Jika ada Koperasi Borneo yang disampaikan untuk menjadi primer Pelabuhan Terminal Kijing maka sah-sah saja. Karena DLKP di luar wilayah Pontiajak, maka silakan saja dan tidak ada permasalahan,” sebutnya.

Karena itu, dia menyarankan agar semua pihak kembali pada SKB 2 menteri supaya kebijakan yang dibuat tidak melanggar aturan hukum. Agus menyebut, pembentukan koperasi dalam dua DLKP dan DLKL menyalahi aturan. Dia menegaskan, seluruh koperasi yang terlibat dalam kisruh TKBM Pelabuhan Kijing tidak sesuai SKB.

“Lucunya, kok bisa dapat rekomendasi dan pengesahan dari Kemenkumham, Menteri Koperasi dan lainnya. Padahal, dalam pengisian OSS pengesahan Kemenkumham khusus Koperasi TKBM harus melampirkan rekomendasi KSOP. Saya heran apakah KSOP memberikan rekomendasi kepada Mitra Masa II, kalau benar maka ada keslahan dalam memahami DLKP dan DLKS,” sesalnya.

Terakhir, Agus menyarankan agar Bupati Mempawah membuat rekomendasi sesuai aturan yang ada. Mengingat, konflik koperasi TKBM Pelabuhan Kijing sudah terjadi. Sesuai aturannya, maka koperasi yang bekerja di Pelabuhan Kijing adalah TKBM Unit Jasa Karya.

“Siapa unit yang nanti akan bekerja di Pelabuhan Terminal Kijing, maka harus berdasarkan rekomendasi dari Bupati Mempawah yang ditujukan kepada KSOP. Kemudian, KSOP memerintahkan pihak koperasi TKBM untuk melaksanakannya,” ujarnya.

“Kami minta Bupati dan KSOP menentukan rekomendasinya kepada siapa. Kalau nantinya Koperasi Jasa Karya tidak mau memberikan sesuai rekomendasi itu, maka KSOP sebagai pembina bisa saja mencabut keanggotaannya,” tukasnya.(wah) Editor : Administrator
#mempawah