Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polisi Beri Timah Panas Pelaku Rudapaksa di Mempawah

A'an • Selasa, 26 September 2023 | 11:01 WIB
DILUMPUHKAN: Pelaku RF terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri. ISTIMEWA
DILUMPUHKAN: Pelaku RF terpaksa dilumpuhkan dengan timah panas karena berusaha melarikan diri. ISTIMEWA

MEMPAWAH – Sempat buron, Satuan Reskrim Polres Mempawah dan Polsek Sungai Pinyuh menghadiahi timas panas kepada RF (28), terduga pelaku rudapaksa dan begal saat berusaha melarikan diri. RF ditangkap pada Sabtu (23/9) sekitar pukul 17.00 WIB di sebuah rumah makan di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah.

Pelaku yang juga warga Indarung Lubuk Kilangan, Padang itu dilaporkan dalam dua kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Mempawah. Yakni, tindak pidana rudapaksa dengan Laporan Pengaduan (LP) Nomor : B/132/IX/2023, tanggal 8 September 2023, dan pencurian dengan kekerasan dengan LP/B/9/IX/2023/SPKT/Polsek Sungai Pinyuh/Polres Mempawah.

Sejak dilaporkan melakukan tindak pidana rudapaksa dan pembegalan itu, RF diduga meninggalkan Sungai Pinyuh dan berusaha melarikan diri dari jeratan hukum. Polisi pun bergerak cepat melacak keberadaannya.

Berdasarkan Laporan Pengaduan (LP) Nomor: B/132/IX/2023, tanggal 8 September 2023, rudapaksa tersebut terjadi pada Kamis (7/9) sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, RF menyambangi korban yang merupakan karyawan salah satu toko di Pasar Anjongan.

RF melakukan bujuk rayu terhadap korban untuk menunjukkan jalan. Korban awalnya sempat menolak, lantaran tidak mengenal pelaku RF. Namun, korban akhirnya bersedia mengikuti kemauan pelaku RF.

Sesampainya di Jalan Pangsuma, Dusun Bukit Asam, Desa Antibar, Mempawah Timur, pelaku RF memberhentikan sepeda motornya. Di situlah, pelaku RF melancarkan aksi bejatnya.

Mulanya, pelaku RF minta agar korban melakukan oral. Namun, korban menolak. Lantas, pelaku RF memaksa korban untuk memegang kemaluannya. Dibawah ancaman, korban pun menuruti keinginan pelaku RF.

Setelah itu, pelaku RF melakukan kekerasan dengan menampar pipi kiri dan kanan korban, serta membanting tubuh korban hingga tak sadarkan diri. Saat korban pingsan, pelaku RF pun melakukan perbuatan tak senonoh kepada korban.

Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku RF pergi meninggalkan korban seorang diri di TKP kejadian. Dengan menahan sakit, korban berjalan kaki menuju pulang ke rumahnya. Tiba di rumah, korban pun menceritakan kejadian itu kepada keluarganya yang kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Mempawah.

Kasus kriminal lain yang dilakukan RF yakni, berdasarkan LP/B/9/IX/2023/SPKT/Polsek Sungai Pinyuh/Polres Mempawah, korban N menceritakan, kejadian itu terjadi pada Selasa (12/9) sekitar pukul 18.30 WIB di Pemakaman Tionghoa Sungai Pinyuh.

Bermula ketika korban hendak pulang dari tempat kerja menggunakan sepeda motor. Lalu, korban dipanggil oleh pelaku RF. Kepada korban, RF mengutarakan niatnya ingin menumpang pulang ke rumah.

“Korban tidak menaruh curiga, karena pelaku merupakan tetangga. Lalu, korban pun memberikan tumpangan. Saat itu, pelaku yang membonceng korban,” jelas Kapolsek.

Namun, lanjut Kapolsek, dalam perjalanannya pelaku RF membelokan kendaraan ke pemakaman Tionghoa di Seliung, Kelurahan Sungai Pinyuh. Di lokasi itulah pelaku melancarkan aksinya dengan membegal harta benda milik korban.

“Barang-barang milik korban yang dibegal oleh pelaku RF seperti dua buah cincin, satu liontin, uang tunai Rp25 ribu, serta sepeda motor milik korban. Akibat kejadian itu, kerugian yang dialami korban berkisar Rp7,5 juta,” paparnya.

Tak terima dengan kejadian tersebut, korban pun langsung melaporkannya ke Mapolsek Sungai Pinyuh. Polisi pun bergerak cepat melacak keberadaan pelaku RF yang diduga telah melarikan diri ke luar daerah.

Pada Jumat (22/9), polisi mendapatkan informasi keberadaan RF di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Keesokan harinya, tim Polres Mempawah menuju ke lokasi setelah berkoordinasi dengan Unit Resmob Polda Kalteng.

Setelah dilakukan pengintaian, RF akhirnya berhasil dibekuk petugas di Rumah Makan Boga Rasa pada Sabtu (23/9) sekitar pukul 17.00 WIB. Selanjutnya, RF digelandang oleh petugas menuju ke wilayah hukum Polres Mempawah.

Keesokan harinya, RF diminta oleh petugas untuk menunjukan TKP dan mencari barang bukti. Namun, RF tak kooperatif dan berusaha melarikan diri. Petugas pun terpaksa menghadiahkan timas panas pada kaki kiri RF untuk menghentikan pelariannya.

“RF telah dibawa ke RSUD dr Rubini Mempawah untuk mendapatkan perawatan. Kemudian, RF kita amankan ke Mapolres Mempawah untuk penyelidikan lebih lanjut,” terang Kapolres Mempawah, AKBP Sudarsono.(wah)

Editor : A'an
#mempawah #polres mempawah #Rudapaksa #begal #timah panas #Polsek Sungai Pinyuh