MEMPAWAH – Upah Minimum Kabupaten (UMK) tahun 2024 di Kabupaten Mempawah ditetapkan sebesar Rp. 2.702.616,-. Jumlah tersebut mengikuti besaran nilai Upah Minimum Propinsi (UMP) Kalimantan Barat tahun 2024 sebagaimana telah ditetapkan melalui SK Nomor.1793/NAKERTRAN/2023 tanggal 21 November 2023.
“Pemberlakuan UMP Kalbar tahun 2024 di Kabupaten Mempawah telah ditetapkan melalui Surat Gubernur Kalimantan Barat Nomor.500.15.14.1/6252/NAKERTRAN.C tanggal 27 Desember 2023,” jelas Kepala Dinas Perindagnaker Kabupaten Mempawah, Johana Sari Margiani dalam rilisnya kepada awak media, Rabu (3/1) siang.
Dikatakan Johana, pemberlakuan UMP Kalbar di Kabupaten Mempawah didasarkan pada hasil perhitungan formula penetapan UMK Mempawah sesuai ketentuan pasal 32 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 51 tahun 2023.
“Apabila nilai UMK lebih rendah dari UMP maka kabupaten tidak dapat merekomendasikan nilai upah minimum kepada Gubenur sebagaimana telah ditetapkan dalam pasal 33 ayat (3) PP nomor 51 tahun 2023,” ujarnya.
Johana mengungkapkan, nilai UMK Mempawah tahun 2024 yang diusulkan sebesar Rp. 2.424.308,-. Sementara nilai UMP Kalimantan Barat tahun 2024 sebesar Rp 2.702.616,- sehingga nilai UMK Mempawah harus mengikuti UMP Kalbar.
“Kepada seluruh perusahaan di Kabupaten Mempawah agar mempedomani Surat Edaran Gubernur Kalimantan Barat dan melakukan penyesuaian pembayaran upah kepada pekerja atau buruh dengan masa kerjadi bawah 1 tahun sejak tanggal 1 Januari 2024. Sedangkan
pekerja dengan masa kerja diatas 1 tahun, maka pembayaran upah disesuaikan dengan struktur dan skala upah yang ada di perusahaan,” harapnya.
Di tempat terpisah, Kepala Bidang Tenaga Kerja, Disperindagnaker Mempawah, Herlinda, SH mengatakan pihaknya memiliki tugas dan fungsi pembinaan.
Dengan tugas dan kewenangan tersebut, lanjut Herlinda, pihaknya secara rutin melakukan pembinaan terhadap perusahaan-perusahaan di Kabupaten Mempawah.
“Tentunya kami tidak bisa menjangkau semua perusahaan karena keterbatasan personil yang ada. Akan tetapi, pembinaan yang kami lakukan secara bergantian setiap tahunnya,” ujarnya.
Disamping pembinaan, imbuh Herlinda, pihaknya juga melakukan pendataan terhadap pemenuhan syarat kerja di perusahaan salah satunya menyangkut persoalan pembayaran upah.
“Melalui pembinaan maupun pendataan, kita mengecek bagaimana pelaksanaan syarat kerja di perusahaan termasuk pembayaran upah. Dan biasanya kita meminta dilampirkan bukti-bukti pembayaran upah dan bukti pemenuhan syarat kerja lainnya,” tuturnya.
Tak hanya itu, masih dikatakan Herlinda, pihaknya juga kerap memanggil perusahaan terutama perusahaan baru untuk memastikan pelaksanaan peraturan ketenagakerjaan termasuk pembayaran upah telah dijalankan sebagaimana mestinya.
“Apabila dalam pembinaan tersebut kita menemukan ada perusahaan yang masih membayar upah di bawah ketentuan UMK maka akan dilakukan pembinaan intensif dengan menerbitkan surat hasil pembinaan sebagai pedoman bagi perusahaan untuk melaksanakan syarat kerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” sebutnya.
Kemudian, Herlinda menyebut setiap 3 bulan pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap hasil pembinaan untuk memastikan perusahaan sudah menindaklanjutinya dengan baik. Akan tetapi jika sebanyak 3 kali pembinaan perusahaan belum melaksanakan maka pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan.
“Ketika pembinaan sudah maksimal, maka kewenangan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan untuk melakukan penindakan sesuai kewenangannya dalam rangka penegakan hukum ketenagakerjaan.
Dan menyangkut sanksi, menjadi kewenangan Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Barat,” tegasnya.
“Dalam ketentuan PP 36 tahun 2021, semua perusahaan wajib membayarkan upah serendah-rendahnya upah minimum.
Namun dikecualikan pada perusahaan berskala kecil dan UMKM yang mengandalkan sumber daya tradisional atau tidak bergerak pada usaha berteknologi tinggi dan tidak padat modal,” pungkasnya.(wah)
Editor : A'an