Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Satlantas Polres Mempawah Sosialisasikan Larangan Knalpot Brong di Sekolah

A'an • Senin, 22 Januari 2024 | 14:28 WIB

 

BERSAMA SISWA: Para petugas Satlantas Polres Mempawah diabadikan bersama siswa usai melakukan sosialisasi di salah satu sekolah di Kota Mempawah. ISTIMEWA
BERSAMA SISWA: Para petugas Satlantas Polres Mempawah diabadikan bersama siswa usai melakukan sosialisasi di salah satu sekolah di Kota Mempawah. ISTIMEWA

MEMPAWAH – Satuan Lalulintas (Satlantas) Polres Mempawah terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong.

Selain masyarakat, edukasi tersebut juga menyasar para pelajar di Kota Mempawah.

“Saat ini kita terus berupaya menjadikan Kabupaten Mempawah Zero Knalpot Brong. Selain dengan penertiban, kita juga melakukan sosialisasi dan edukasi terhadap pelajar ke sekolah-sekolah,” jelas Kasat Lantas Polres Mempawah, AKP Gatot Poerwarno, Minggu (21/1) di Mempawah.

Menurut Gatot, sosialisasi dan edukasi kepada para pelajar merupakan pencegahan secara dini para remaja menggunakan knalpot brong.

“Kita mencegah secara dini, salah satunya kepada para pelajar yang masih remaja. Supaya mereka taat terhadap peraturan yang berlaku, karena mereka semua merupakan aset bangsa yang harus kita persiapkan.

Para remaja maupun pemuda harus bisa memberikan kontribusi nyata, dengan tidak menggunakan knalpot brong misalnya,” tegas Gatot.

Dikatakan Gatot, sosialisasi tersebut akan dilakukan secara masif dan berkelanjutan. Pihaknya secara rutin akan mendatangi sekolah-sekolah di Kabupaten Mempawah, guna memberikan sosialisasi dan edukasi mengenai larangan penggunaan knalpot brong.

“Personel kita akan datang ke sekolah-sekolah, agar sosialisasi ini juga tepat sasaran menyasar para remaja.

Dengan harapan dari para pelajar ini nantinya bisa memberikan dampak positif menjadi pelopor tertib dan patuh terhadap peraturan berlalulintas,” tuturnya.

Tak hanya itu, pihaknya akan terus terus mengimbau dan mengingatkan kepada pengguna kendaraan bermotor, agar tidak menggunakan knalpot brong.

“Penggunaan knalpot brong memiliki dampak negatif, salah satunya mengganggu kenyamanan masyarakat karena suara bising dari knalpot brong itu sendiri,” tegas dia.

Dijelaskan Gatot, sebagaimana ketentuan pasal 285 (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 dijelaskan bahwa setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan seperti spion, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu.

“Kami minta kerja sama semua pengguna sepeda motor untuk tidak menggunakan knalpot brong.

Selain bising, asap yang keluar juga terkena pengendara lain. Maka tidak ada toleransi untuk pengguna knalpot brong,” pungkasnya. (wah)

 

Editor : A'an
#mempawah #satlantas #polres mempawah #knalpot brong #Sosialisasikan