Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Bawaslu Mempawah Amankan Spanduk Rasis

A'an • Selasa, 30 Januari 2024 | 14:10 WIB
COPOT: Petugas bawaslu saat mencopot spanduk rasis di jalan dr Rubini Mempawah.
COPOT: Petugas bawaslu saat mencopot spanduk rasis di jalan dr Rubini Mempawah.

 

Kades dan ASN Terlibat Kampanye

MEMPAWAH – Spanduk yang memuat pesan rasis kesukuan terpasang tepat di bawah alat peraga kampanye (APK) baliho salah satu Caleg DPRD Provinsi Kalbar di persimpangan Jalan dr Rubini, Kelurahan Tengah, Kecamatan Mempawah Hilir.

Spanduk tersebut langsung dicopot dan diamankan petugas Bawaslu Mempawah, Senin (29/1) pagi.

Spanduk tersebut berisikan peringatan yang intinya agar pihak-pihak bersangkutan tidak menggunakan politik identitas suku dalam kontestasi politik Pemilu 2024.

Namun, belum diketahui ditujukan kepada siapa isi spanduk tersebut, dan siapa pihak yang bertanggungjawab atas pemasangan spanduk.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kabupaten Mempawah, Hanise membenarkan pihaknya telah menemukan dan menertibkan sebuah spanduk yang mengandung makna SARA.

“Kami mendapatkan laporan dari Panwascam Mempawah Hilir bahwa ditemukan spanduk yang isinya bisa mengundang konflik. Lokasi pemasangannya di Jalan dr Rubini, Kelurahan Tengah (sekitaran Kantor KPU Mempawah),” jelas Hanise.

Menindaklanjuti temuan itu, Hanise mengatakan pihaknya telah memerintahkan jajaran dibawahnya untuk menurunkan dan mencopot spanduk tersebut.

Agar, tidak menimbulkan polemik di masyarakat.

“Tindakan penertiban ini segera kita lakukan agar tidak ada masyarakat yang terprovokasi maupun terpancing dengan isu-isu SARA menjelang pemungutan suara Pemilu 2024 ini,” tegasnya.

Selain itu, Hanise mengungkapkan temuan sejumlah pelanggaran dimasa kampanye Pemilu 2024.

Salah satunya, adanya keterlibatan satu Kepala Desa (Kades) dan dua ASN Pemkab Mempawah dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024.

“Kami sudah menindaklanjuti temuan pelanggaran yang dilakukan oleh satu Kades dan dua ASN Pemkab Mempawah berkenaan dengan kampanye Pemilu 2024,” ungkap Hanise.

Hanise mengatakan, tindaklanjut atas dugaan pelanggaran yang dilakukan Kades dan ASN Pemkab Mempawah itu telah dilakukan melalui Sentra Gakkumdu sesuai aturan dan mekanisme yang ada.

“Beberapa minggu lalu, sudah kita teruskan ke penyidik Kepolisian. Saat ini sedang diproses oleh pihak penyidik Kepolisian," tegasnya.

Selain itu, lanjut Hanise, Bawaslu Mempawah juga telah meneruskan kasus dugaan pelanggaran netralitas ASN Pemkab Mempawah ke Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mempawah.

“Untuk dua oknum ASN yang diduga ikut aktif dalam kegiatan kampanye sudah kita serahkan ke BKPSDM. Berkenaan dengan sanksi, kita serahkan kepada BKPSDM untuk memutuskan sesuai UU ASN maupun PP yang mengatur tentang ASN," tukasnya.(wah)

Editor : A'an
#amankan spanduk rasis #kalbar #caleg dprd #Bawaslu Mempawah