MEMPAWAH – Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Mempawah akan melangsungkan ritual Balala’ Nagari pada 24-25 Mei 2024.
Selama ritual berlangsung, masyarakat dilarang keluar dan masuk kampong. Bagi pelanggar, akan dikenakan sanksi sesuai aturan dan ketentuan adat yang berlaku.
Ketua DAD Mempawah, Adrianus menjelaskan ritual Balala’ Nagari merupakan rangkaian dari acara gawai Naik Dango yang telah dilaksanakan beberapa waktu lalu. Balala’ akan berlangsung di tiga daerah.
“Tiga daerah yang melaksanakan Balala’ adalah Mempawah, Kubu Raya dan Landak. Pelaksanaannya dimulai pada 24 Mei pukul 18.00 WIB dan berakhir pada 25 Mei pukul 18.00 WIB,” jelas Adrianus, Selasa (21/5).
Adrianus mengatakan, Balala’ akan dimulai dengan ritual menutup saka yang maknanya memberitahukan kepada leluhur berkenaan dengan kegiatan balala’ tersebut. Setelah penutupan saja, maka balala’ pun dimulai.
“Menutup saka ini dilaksanakan di tempat-tempat khusus dan dipimpin oleh tetua adat untuk menyampaikan doa-doa,” ujarnya.
Kemudian, Adrianus menjelaskan makna dari tutup jalan dalam ritual balala’ dimaksudkan agar masyarakat Dayak tidak masuk dan keluar rumah atau kampung sembarangan selama ritual balala’ berlangsung.
“Namun, larangan dalam ritual balala’ ini tidak berlaku untuk orang atau instansi tertentu seperti kesehatan, kepolisian, BPBD maupun Damkar. Jadi, mereka-mereka ini bisa kita berikan akses untuk keluar masuk kampung jika terjadi hal yang darurat dengan catatan melapor ke pengurus adat,” tegasnya.
Lebih jauh, Adrianus menyebut pihaknya senantiasa mensosialisasikan ritual balala’ kepada khalayak ramai. Agar, masyarakat dapat memahami dan mengerti dengan aturan dan ketentuan dalam prosesi ritual balala’.
“Sehingga ketika terjadi suatu pelanggaran, maka kita tidak segan melakukan sanksi hukum adat. Penentuan hukum adat sendiri diserahkan kepada timanggung di wilayahnya masing-masing. Jadi tiap wilayah memiliki aturan adat tersendiri,” katanya.
Terkait wilayah yang melaksanakan ritual balala’ di Kabupaten Mempawah, Adrianus mengatakan sebenarnya semua masyarakat Dayak mengikuti ritual balala’.
Namun, pada daerah yang masyarakat Dayak-nya sedikit seperti Sungai Pinyuh, Mempawah, Jungkat dan lainnya maka balala’ dilaksanakan khusus di rumah masing-masing.
“Setiap rumah masyarakat Dayak akan menutup pintu dan setiap rumah akan diberikan simbol berupa atau lambing alat peraga adat. Kalau balala’ total dilaksanakan di Kecamatan Anjongan, Toho dan Sadaniang,” pungkasnya.(wah)
Editor : A'an