MEMPAWAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah terus mematangkan persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak tahun 2024. Terkait Tempat Pemungutan Suara (TPS), KPU memastikan jumlahnya berkurang dibandingkan Pemilu 2024.
“Jumlah TPS pada Pilkada nanti berbeda dengan TPS pada Pemilu 2024. Jumlahnya berkurang,” ungkap Ketua KPU Mempawah, Lutfiadi, Kamis (20/6) di Mempawah.
Pada Pemilu lalu, jelas Lutfiadi, jumlah TPS di Kabupaten Mempawah sebanyak 824 buah yang tersebar di 9 kecamatan. Sedangkan pada Pilkada 27 November nanti, jumlahnya berkurang drastis.
“Untuk Pilkada nanti, jumlah TPS di Kabupaten Mempawah sebanyak 427 TPS saja. Ada beberapa TPS yang dilakukan penggabungan. Misalnya 3 TPS pada Pemilu lalu, digabung menjadi 1 TPS di Pilkada. Terkecuali di Kecamatan Sadaniang, tidak ada penggabungan TPS,” terangnya.
Lebih jauh, Lutfiadi menambahkan, penggabungan TPS itu sendiri dikarenakan adanya perbedaan kebijakan maksimal Daftar Pemilih Tetap (DPT) ditiap TPS. Pada Pemilu lalu,tiap TPS maksimal DPT sebanyak 300 pemilih.
“Sedangkan pada Pilkada nanti, setiap TPS maksimal 600 DPT,” urainya.
Terkait pendaftaran pasangan calon, Lutfiadi menjelaskan tahapannya akan dimulai pada akhir Agustus nanti. Yakni dimulai dengan Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon yang akan berlangsung selama 3 hari sejak tanggal 24-26 Agustus 2024.
“Setelah pengumuman, kita lanjukan dengan pendaftaran pasangan calon dimulai pada 27-29 Agustus 2024,” ujarnya.
Setalah itu, lanjut Lutfiadi, KPU Kabupaten Mempawah akan melaksanakan tahapan penelitian persyaratan calon yang akan dimulai pada 27 Agustus hingga 21 September 2024 mendatang.
“Nah, untuk Penetapan Pasangan Calon Bupati-Wakil Bupati Mempawah nanti akan kita umumkan pada 22 September 2024,” terangnya.
Lalu, sambung Lutfiadi, KPU Kabupaten Mempawah akan melakukan penetapan pasangan calon, dan dilanjutkan dengan kampanye yang akan dilaksanakan pada 25 September 2024 hingga 23 November 2024.
“Berikutnya, kita memasuki tahapan pemungutan suara pada 27 November 2024, dilanjutkan dengan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 27 November hingga 16 Desember 2024,” paparnya.
“Sedangkan untuk penetapan calon terpilih akan dilaksanakan paling lama lima hari setelah MK memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam BRPK kepada KPU,” pungkasnya.(wah)
Editor : A'an