MEMPAWAH - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah telah melaksanakan Rapat Pleno Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak tahun 2024 di Wisma Chandramidi pada Sabtu (10/8).
Sayangnya, rapat pleno tersebut tak mengundang partai politik (parpol) hingga menuai protes.
"Sebagai pimpinan Parpol peserta Pemilu di Kabupaten Mempawah, saya sangat kecewa dan mempertanyakan sikap KPU yang tidak mengundang parpol pada Pleno DPS Pilkada 2024," tegas Ketua DPD PKS Kabupaten Mempawah, Deki Mulyadi, Senin (12/8) di Mempawah.
Padahal, sambung Deki, pada pelaksanaan rapat pleno DPS dibeberapa daerah lain pihak KPU mengundang parpol.
"Seingat saya rapat pleno DPS Pilkada 5 tahun lalu pihak KPU mengundang seluruh parpol. Mengingat parpol merupakan bagian penting yang akan mengusung calon kepala daerah," tegasnya.
Bahkan, ungkap Deki, keterlibatan parpol dalam penetapan daftar pemilih telah diatur dalam Keputusan KPU nomor 799 tahun 2024 tentang petunjuk teknis penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.
"Pada BAB V, dalam hal penyusunan daftar pemilih menerangkan KPU mengundang tim pasangan calon tingkat kabupaten dan kota. Artinya, tim pasangan calon yang dimaksud adalah parpol yang nanti akan mengusung pasangan calon," pendapatnya.
Lebih jauh, Deki menilai KPU harus melibatkan Parpol dalam penetapan DPS mengingat Parpol memiliki kepentingan dengan DPS tersebut terutama berkaitan dengan strategi pemenangan Pilkada.
"Penetapan DPS ini merupakan tahapan yang krusial. Jadi sejak awal KPU harusnya melibatkan parpol selaku tim pengusung calon bupati dan wakil bupati," pendapatnya.
Tak hanya itu, masih disampaikan Deki, pihaknya juga mempertanyakan kehadiran Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Mempawah, dan Kepala Ponpes Darussalam Sengkubang dalam rapat pleno penetapan DPS Pilkada Mempawah 2024.
"Apa kepentingan mereka? Kalau kaitannya dengan TPS khusus, harusnya sudah selesai di internal dan bersifat teknis," cecarnya.
Terakhir, Deki menyesalkan sikap Bawaslu Kabupaten Mempawah. Menurut dia, Bawaslu tidak peka atau tak memahami aturan. Harusnya, menurut Deki, Bawaslu dapat mengajukan keberatan baik secara lisan maupun secara tertulis kepada KPU atas tidak diundangnya parpol dalam rapat pleno penetapan DPS.
"Harusnya Bawaslu protes kepada KPU. Bahkan Bawaslu bisa minta agar pleno DPS diundur hingga KPU mengundang seluruh parpol di Kabupaten Mempawah," tegasnya.
Di lain pihak, KPU Mempawah membenarkan pihaknya tidak mengundang parpol pada rapat pleno penetapan DPS Pilkada Serentak tahun 2024.
"Berdasarkan ketentuan PKPU, parpol tidak termasuk sebagai pihak yang harus diundang pada pleno penetapan DPS," terang Komisioner KPU Mempawah," tersmg Rasidi menjawab konfirmasi wartawan.
Dijelaskan Rasidi, berdasarkan ketentuan yang ada maka pihak yang perlu diundang salah satunya tim pasangan calon.
"Saat inikan belum ada tim pasangan calon. Karena memang belum ada penetapan calon. Makanya kita putuskan tidak mengundang parpol. Karena parpol saat ini statusnya bukan tim pasangan calon," paparnya.
Rencananya, imbuh Rasidi, KPU Kabupaten Mempawah baru akan mengundang parpol pada pleno penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Serentak 2024.
"Kita akan undangan parpol pada saat pleno DPT. Karena pada saat pleno DPT nanti para parpol ini sudah terdaftar sebagai parpol pengusung atau tim paslon," tegasnya.
Terkait Pilkada lalu melibatkan parpol pada pleno DPS, dikatakan Rasidi aturan KPU tidak bersifat baku dan selalu dilakukan evaluasi serta perubahan.
"Memang pada Pilkada 2019, KPU mengundang parpol. Karena saat itu aturannya memang demikian, tapi sekarang aturannya sudah berubah," pungkasnya.(wah)
Editor : A'an