MEMPAWAH – Penjabat Bupati Mempawah, Ismail membuka kegiatan penyusunan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa tahun anggaran 2025. Dalam kesempatan itu, Ismail mengingatkan perencanaan pembangunan harus dimulai dari bawah ke atas.
“Dalam perencanaan desa, serangkaian proses alur dalam pengelolaan keuangan desa merupakan tahapan yang penting dalam proses pembangunan desa agar berkesinambungan,” kata Ismail.
Dijelaskan Ismail, perencanaan desa dimulai dengan penyusunan dokumen RPJM Desa untuk jangka waktu delapan tahun, disusun paling lambat tiga bulan sejak kepala desa terpilih dilantik.
“Kemudian, dokumen RKP desa disusun sebagai bentuk penjabaran dari RPJM Desa setiap tahunnya ditetapkan paling lambat bulan September, serta menjadi dasar dalam penyusunan APBDesa,” ujarnya.
Masih dalam kesempatan itu, Ismail menekankan agar perencanaan pembangunan dimulai dari bawah ke atas dan perencanaan pembangunan dilakukan secara bertahap.
“Dimulai dengan pemerintah desa melaksanakan musrenbang desa paling lambat September, kemudian menyampaikan usulan RKP Desa paling lambat 31 Desember kepada bupati melalui camat.
Untuk daftar usulan RKP Desa disampaikan melalui forum Musrenbang Kecamatan paling lambat Maret,” pesannya mengingatkan.
Ismail memaparkan tahapan penyusunan RKP Desa antara lain pembentukan tim penyusunan RKP Desa, musyawarah desa dalam rangka penyusunan perencanaan desa, pencermatan pagu indikatif desa dan penyelarasan program masuk desa.
“Kemudian, perlu dilakukan pencermatan ulang RPJM Desa, penyusunan rancangan RKP desa dan penyusunan rancangan DU RKP.
Lainnya, melaksanakan musrenbang desa pembahasan RKP desa dan DU RKP, serta musyawarah desa pembahasan dan pengesahan RKP desa,” paparnya.
Karena itu, Ismail menyebut dalam proses penyusunan dokumen perencanaan desa harus berlandaskan pada aturan yang berlaku dan melihat permasalahan untuk diselesaikan melalui program kerja.
“Misalnya penguatan ketahanan pangan dengan porsi anggaran 20 persen dari total dana desa. Maka pemerintah desa bisa melakukan pemberian pupuk dan bibit tanaman pangan, hewan dan ternak,” tuturnya.
“Bisa juga bantuan alat sarpras pertanian, peternakan dan perikanan. Disamping itu, bisa melakukan pembangunan lumbung pangan dan infrastruktur jalan, jembatan usaha tani dan lainnya,” katanya.
Di samping itu, sambung Ismail, pencegahan dan penurunan stunting skala desa yang dilaksanakan melalui kegiatan intervensi spesifik, intervensi sensitif dan tata kelola pelaksanaan percepatan pencegahan dan penurunan stunting sesuai kebutunan dan kewenangan desa.
“Perlu juga melakukan penanganan kemiskinan ekstrim dalam bentuk pemberian batuan langsung tunai (BLT), penyediaan lapangan pekerjaan melalui padat karya tunai desa, serta bansos lainnya,” katanya .
Masih dikatakan Ismail berkenaan dengan bantuan permodalan BUMDes dan pengembangan potensi desa sesuai karakteristik dalam bentuk penyertaan modal desa dan pengembangan kegiatan usaha desa.
“Mari kita saling bersinergi dalam penyusun perencanaan daerah dan desa yang baik, guna mewujudkan pembangunan Kabupaten Mempawah yang cerdas, mandiri dan terdepan, serta bersama-sama mempersiapkan generasi yang sehat dan sehat untuk Indonesia emas 2045,” pungkasnya.(wah)
Editor : A'an