Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

KPU Mempawah Umumkan Pendaftaran Paslon Besok

Miftahul Khair • Sabtu, 24 Agustus 2024 | 13:33 WIB

 

Ketua KPU Mempawah, Lutfiadi
Ketua KPU Mempawah, Lutfiadi

MEMPAWAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mempawah sedang mematangkan persiapan menjelang tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon (paslon) Bupati dan Wabup Pilkada Serentak 2024. Sesuai agenda tahapannya, pengumuman pendaftaran dimulai 24-26 Agustus.

"Pengumuman pendaftaran Paslon Kepala Daerah akan kita buka sejak tanggal 24-26 Agustus. Selain di media massa, pengumuman juga kita sampaikan melalui website resmi KPU Mempawah,” jelas Ketua KPU Mempawah, Lutfiadi, Jumat (23/8) di Mempawah.

Kemudian, lanjut Lutfiadi, KPU Mempawah juga akan menggelar rapat koordinasi (rakoor) bersama partai politik (parpol), sekaligus melangsungkan simulasi pendaftaran Paslon di Kantor KPU Mempawah.

“Dalam simulasi tersebut, kita akan menggambarkan situasi pada saat Paslon beserta tim datang untuk melaksanakan mekanisme pendaftaran sesuai prosedur dan mekanisme yang telah ditetapkan,” sebutnya.

Disamping itu, masih disampaikan Lutfiadi, KPU Mempawah juga tengah melakukan persiapan-persiapan yang berkaitan dengan teknis. Diantaranya menyiapkan help desk bagi partai politik pengusung dan LO Paslon bupati dan wakil bupati.

“Kami juga melakukan persiapan lokasi tes kesehatan bagi Paslon kepala daerah, serta persiapan lainya untuk mendukung kelancaran pendaftaran Paslon kepala daerah peserta Pilkada serentak 2024 di Mempawah,” tegasnya.

Setelah pengumuman, Lutfiadi menyebut KPU Mempawah akan melaksanakan tahapan pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mempawah peserta Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Mempawah.

“Pendaftaran secara resmi akan kita buka pada tanggal 27-29 Agustus 2024. Kami menetapkan batas akhir pendaftaran di tanggal 29 Agustus 2024 pukul 23.59 WIB. Jika melewati waktu tersebut, maka tidak ada penerimaan berkas lagi,” pungkasnya.(wah)

 

Editor : Miftahul Khair
#KPU MEMPAWAH #Pilkada Serentak 2024 #pilkada #Pendaftaran Paslon