Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Ketua KPU Kabupaten Mempawah Ambang Batas Pencalonan 10 Persen Suara Sah

A'an • Selasa, 27 Agustus 2024 | 11:25 WIB
Lutfiadi
Lutfiadi

MEMPAWAH – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mempawah menggelar Rapat Koordinasi Pendaftaran Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Mempawah, Minggu (25/8) di di Aming Coffee Mempawah.

Rakoor dirangkaikan dengan sosialisasi Sistem Informasi Pencalonan Kepala Daerah (Silonkada).

Ketua KPU Mempawah Lutfiadi mengatakan rakor yang dilaksanakan pihaknya berkaitan dengan persiapan pendaftaran paslon bupati dan wakil bupati yang dirangkai dengan pengenalan aplikasi Silonkada. 

"Kami juga menyampaikan kepada parpol pasca keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah ambang batas syarat dukungan paslon yang termaktub dalam Pasal 11 dan turunannya pada PKPU 8 Tahun 2024," terangnya.

Pasca Keputusan MK tersebut, sambung Lutfiadi, pada Pilkada 2024 syarat yang mesti dipenuhi tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara parpol/gabungan parpol hasil Pemilu 2024 atau 20 persen kursi DPRD. Melainkan cukup memenuhi 10 persen suara sah Pemilu 2024 maka setiap parpol atau gabungan parpol bisa mencalonkan. 

"Hal inilah yang akhirnya ditindaklanjuti KPU RI. Dan kemudian kami sampaikan kepada parpol peserta Pemilu 2024 di Kabupaten Mempawah berkenaan dengan perubahan ambang batas syarat dukungan paslon di Pilkada Mempawah 2024 ini," ungkapnya.

Masih dalam kesempatan itu, Lutfiadi menerangkan penggunaan Silonkada mesti dapat diketahui dan dipahami oleh para parpol. Tujuannya, agar memudahkan parpol dalam proses pendaftaran dan penyampaian berkas syarat paslon yang wajib menggunakan Silonkada.

"Jadi nanti kita tidak lagi menerima berkas fisik untuk dokumen syarat-syarat pencalonan. Semuanya mesti diupload dalam aplikasi Silonkada.

Terkecuali untuk berkas kaitan surat pengunduran diri TNI-Polri, Komisioner KPU maupun ASN yang maju sebagai paslon kepala daerah. Itu mesti dibawa langsung dokumen fisiknya," jelas Lutfiadi.

Dalam kesempatan itu, para perwakilan parpol yang hadir mendapatkan materi singkat terkait teknis tata cara mengunggah berkas persyaratan paslon yang akan mendaftar sebagai peserta Pilkada 2024, dari Tim Sekretariat KPU Mempawah.(wah)

Editor : A'an
#mempawah #Lutfiadi #ambang batas #Pencalonan #kpu