MEMPAWAH – Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Mempawah melakukan pemuktahiran data tanah wakaf. Tujuannya untuk mengantisipasi berbagai potensi persoalan berkenaan dengan status tanah wakaf di masyarakat.
Terkait pemuktahiran data tersebut, BWI Kabupaten Mempawah menggelar pertemuan bersama Kakan Kementrian Agama (Kemenag) Mempawah, H Hasib Arista, Staf Ahli Bupati Mempawah Kurdiah, Kepala Seksi Pemberian Hak dan Pendaftaran Kantor BPN Jati Nugroho, Kepala KUA, serta penyuluh agama Islam se-Kabupaten Mempawah, Senin (23/9) di Aula Pusat Layanan Haji dan Umrah Terpadu (PLHUT) Kementerian Agama Kabupaten Mempawah.
Ketua BWI Kabupaten Mempawah, Suryansyah mengucapkan terima kasih semua pihak yang telah memberikan dukungan penuh kepada BWI berkenaan dengan kegiatan pemuktahiran data wakaf.
“Peran aktif dan dukungan semua pihak sangat penting dalam memastikan tanah wakaf di Kabupaten Mempawah dapat terdaftar dan terkelola dengan baik. Karena itu, kami berterima kasih kepada Pemda Mempawah, Kemenag, BPN dan semua pihak yang terlibat,” kata Suryansyah.
Menurut Suryansyah, tanah wakah memiliki peranan penting dan strategis dalam upaya menciptakan kesejahteraan umat. Dengan catatan, wakaf tersebut dapat dikelola dengan baik dan benar.
“Tanah wakaf memiliki potensi besar untuk kesejahteraan umat, Karena itu legalitasnya harus diperkuat. Dengan pemutakhiran data ini, kami berharap semua tanah wakaf di Kabupaten Mempawah dapat didaftarkan secara resmi, dan pengelolaannya menjadi lebih optimal dimasa mendatang,” tegasnya.
Di tempat yang sama, Kakan Kemenag H Hasib Arista menekankan pemutakhiran data tanah wakaf ini merupakan langkah strategis dalam mengangkat martabat wakaf di Kabupaten Mempawah.
Hasib menyebut tanah wakaf harus dikelola dengan baik agar memiliki manfaat yang optimal bagi masyarakat, serta harus dijaga kelestariannya.
Baca Juga: Safruddin Pimpinan Sementara DPRD Mempawah
“Wakaf memiliki peran penting dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam bidang keagamaan, pendidikan, dan sosial. Karena itu, wakaf harus dikelola dengan profesional dan transparan. Pemutakhiran data ini bagian dari upaya meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan tanah wakaf,” pendapatnya.
Lebih jauh, Hasib berpandangan, pengelolaan tanah wakaf yang baik akan memberikan dampak positif dalam jangka panjang bagi dari sisi kesejahteraan masyarakat, serta meningkatkan kontribusi wakaf dalam pembangunan daerah.
“Karena itu, Kemenag Mempawah mendukung penuh langkah BWI dalam rangka pemuktahiran data tanah wakaf. Agar tanah wakaf bisa dikelola dengan lebih baik lagi,” pungkasnya.(wah)
Editor : A'an