Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Forum Optimalisasi Perpajakan APBDES 2024, Terlambat Menyetor Pajak Berpotensi Jadi Temuan

Miftahul Khair • Jumat, 25 Oktober 2024 | 14:16 WIB
PAJAK: Pj Bupati Ismail saat membuka kegiatan forum optimalisasi perpajakan APBDES 2024.
PAJAK: Pj Bupati Ismail saat membuka kegiatan forum optimalisasi perpajakan APBDES 2024.

Pemerintah Kabupaten Mempawah bekerjasama KKP Kubu Raya dengan pihak terkait menggelar Forum Optimalisasi Perpajakan APBDES 2024, Rabu (23/10) di Gedung Mempawah Convention Center. Kegiatan tersebut dibuka Pj Bupati Mempawah, Drs H Ismail, MM.

---

Kegiatan yang mengangkat tema ‘Desa Taat Pajak APDES Sehat, Indonesia Sejahtera’ itu dihadiri Kabid P2 Humas Kanwil DJP Kalbar, Bombong Widarto, Kepala KKP Kubu Raya Suyono, Kepala Dinas Sosial Pemkab Mempawah, Kades dan Perangkat Desa se-Kabupaten Mempawah.

“Dalam melaksanakan pembangunan desa, Kades dan perangkat desa sebagai subjek pembangunan harus memiliki pemahaman dan pengetahuan yang baik berkenaan dengan pengelolaan keuangan desa,” pendapat Pj Bupati Mempawah, Ismail mengawali sambutannya.

Terkait pengelolaan keuangan desa, ungkap Ismail terdapat lima tahapan yang dimulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan serta pertanggungjawaban.

“Dengan memahami tahapan pengelolaan keuangan desa yang baik, maka Kades dan perangkat desa dapat memahami tugas dan kewajiban yang harus dilaksanakan pada masing-masing tahapan yang ada,” tuturnya.

Lebih jauh, Ismail mengatakan salah satu kewajiban pemerintah desa dalam tahapan pelaksanaan belanja desa yakni melakukan pemotongan pajak terhadap belanja yang dilakukan serta menyetorkannya tepat waktu.

“Dengan memahami aturan perpajakan, maka pemerintah desa dapat menerapkan kebijakan pemotongan pajak sesuai dengan belanja yang dilakukan,” sebutnya.

Karena itu, lanjut Ismail, Pemerintah Desa harus memahami item belanja yang dikenakan pajak, dan item belanja bebas pajak. Hal ini penting, agar pemerintah desa tidak salah dalam melakukan pemotongan pajak sesuai jenis belanjanya.

“Pemerintah desa yang salah dalam pemotongan pajak dan terlambat dalam menyetorkan pajak akan berpotensi menjadi temuan dikemudian hari,” ungkapnya.

Masih dalam kesempatan itu, Ismail mengungkapkan total dana desa di Kabupaten Mempawah tahun anggaran 2024 sebesar Rp 59,953 miliar. Anggaran tersebut diharapkan dapat dikelola dengan baik dan maksimal.

“Saya minta agar pengelolaan dana desa dilakukan dengan transparan, akuntabel, partisipatif serta dilakukan dengan tertib dan disiplin anggaran,” pesan dia.

Kemudian, Ismail mengatakan belanja desa harus berlandaskan pada pengelolaan keuangan desa. Dengan begitu, belanja desa akan berdampak positif terhadap peningkatan infrastruktur, sumber daya manusia, pendidikan, pertumbuhan ekonomi, perbaikan kesehatan masyarakat dan lainnya.

“Karenanya, kami menilai kegiatan forum optimalisasi perpajakan pengelolaan APBDES dan sosialisasi anti korupsi ini sebagai bentuk edukasi dan pengawasan kewajiban perpajakan instansi pemerintah desa,” pungkasnya. (wah)

Editor : Miftahul Khair
#perpajakan #apbdes