MEMPAWAH - Pemerintah Kabupaten Mempawah resmi mengukuhkan penambahan periode jabatan 57 Kepala Desa (Kades). Anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat, Ermin Elviani, SH berharap penambahan jabatan tersebut memotivasi para Kades untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik Pemerintah Desa (Pemdes) kepada masyarakat desa.
“Semoga dengan diberlakukannya UU nomor 3 tahun 2024 atas perubahan UU nomor 6 tentang desa ini, memberikan motivasi yang lebih kepada para Kades untuk lebih meningkatkan kinerja. Terutama menyangkut pelayanan kepada masyarakat desa,” harap Ermin Elviani menanggapi pengukuhan penambahan jabatan 57 Kades di Kabupaten Mempawah, Minggu (29/12) siang.
Ketua DPD Partai Demokrat Kalbar ini menilai penambahan masa jabatan Kades menjadi delapan tahun merupakan kebijakan strategis dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas pelayanan pemerintah desa.
“Pemerintah telah memberikan dukungan dan keleluasaan kepada pemerintah desa dengan menambah rentang masa jabatan dari 6 menjadi 8 tahun. Artinya, desa memiliki waktu kerja yang lebih lama untuk membuktikan kualitas kinerja pelayanannya kepada masyarakat desa,” ujar politisi yang akrab disapa Evi itu.
Karenanya, Anggota DPRD Dapil Mempawah-Kubu Raya ini berharap agar para Kades dapat memberikan kinerja terbaiknya dengan melakukan terobosan serta inovasi yang dapat membawa kemajuan dan kesejahteraan bagi masyarakat desa.
“Selamat kepada 57 Kades di Kabupaten Mempawah yang telah dikukuhkan perpanjangan masa jabatannya. Terus tingkatkan kinerja untuk mewujudkan masyarakat desa yang maju dan sejahtera di masa mendatang,” pungkasnya.(wah)
Editor : A'an