MEMPAWAH – Empat personil kepolisian Polres Mempawah menjalani proses Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Upacara PTDH tersebut dipimpin langsung Kapolres Mempawah, AKBP Sudarsono di Halaman Mapolres Mempawah, belum lama ini.
Dalam proses PTDH tersebut, empat Anggota Polres Mempawah tidak hadir dan hanya diwakilkan dengan foto. Kemudian, secara simbolis Kapolres Sudarsono menyontreng foto keempat personil itu dengan tanda silang.
Kapolres Sudarsono menegaskan, PTDH yang dilaksanakannya merupakan salah satu bentuk realisasi atas komitmen pimpinan Polri dalam memberikan sanksi tegas berupa punishment atau sanksi hukum bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
"Dengan adanya PTDH ini, semoga menjadi pelajaran buat anggota lainnya agar tidak melakukan tindakan yang melanggar sanksi hukum yang dapat mengakibatkan PTDH," tegas dia.
Kapolres berharap, para personel Polri di lingkungan Polres Mempawah dapat merenung dan mengambil hikmah dari tindakan tegas PTDH tersebut.
"Saya mengingatkan personel Polri untuk selalu berhati-hati dalam mengambil tindakan, dan melakukan introspeksi diri agar tidak melakukan perbuatan yang menyimpang dari aturan dan kode etik Polri, serta tidak menyalahgunakan wewenang," pesannya mengingatkan.
Selanjutnya Kapolres berharap PTDH tersebut menjadi pengingat bagi seluruh personel Polri khususnya yang bertugas di Polres Mempawah untuk selalu menjaga integritas dan menghormati kode etik yang berlaku.
"Dengan adanya upacara PTDH ini, diharapkan personel Polri dapat lebih memahami pentingnya menjaga etika dan moral dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya," pungkasnya.
Empat personel Polres Mempawah yang menjalani upacara PTDH yakni, Aiptu Sugeng Supriyanto, Bripka Suryadi, Bripka Abdul Hadi, dan Briptu Muhammad Khusdiwantoro.
PTDH terhadap Aiptu Sugeng Supriyanto, Bripka Suryadi, dan Briptu Muhammad Khusdiwantoro, berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor: Kep/498/XII/2024 tanggal 17 Desember 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari dinas Polri.
Sedangkan PTDH terhadap Bripka Abdul Hadi, berdasarkan Keputusan Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Barat Nomor : Kep/470/XI/2024 tanggal 25 November 2024 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari Dinas Polri.(wah)
Editor : A'an