Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Audiensi Sengketa Lahan di Mempawah Berlangsung Ricuh

A'an • Jumat, 17 Januari 2025 | 13:10 WIB

 

AUDIENSI: Suasana audiensi antara Dinas Sosial dengan Kelompok Edi Purnama Cs serta Massa TBBR.
AUDIENSI: Suasana audiensi antara Dinas Sosial dengan Kelompok Edi Purnama Cs serta Massa TBBR.

PONTIANAK POST – Kuasa hukum Edi Purnama Cs beserta puluhan massa Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) menggelar audiensi dengan Dinas Sosial, PPPA, PM dan PD Kabupaten Mempawah, Kamis (16/1) pagi di Kantor Dinas Sosial.

Audiensi berlangsung panas, hingga salah seorang massa memukul dan memecahkan kaca meja.

Kedatangan kuasa hukum Edi Purnama Cs yang diwakili oleh Andreas Tuto beserta Ketua TBBR, Victorius Ruslan beserta pasukan TBBR berjumlah kurang lebih 50 orang itu, diterima Kepala Dinas Sosial, Rochmat Effendi didampingi Kabag Ops AKP Erwin Mangasi beserta puluhan personil TNI/Polri dan Satpol PP Pemkab Mempawah yang terlibat dalam pengamanan.

Suasana panas bermula ketika salah seorang koordinator, M Hatta menyampaikan tanggapannya atas persoalan sengketa lahan yang melibatkan PT PSP dengan warga Desa Kepayang dan Kelurahan Anjongan Melancar.

Salah seorang massa yang terpancing emosinya langsung memukul dan membalikan meja dalam pertemuan itu. Bahkan, massa bersangkutan juga memecahkan kaca dengan menggunakan kursi. Tak sampai di situ, massa bersangkutan juga berupaya melakukan tindakan kekerasan terhadap Kepala Dinas Sosial, namun tindakan tersebut berhasil diredam pihak Kepolisian.

Setelah mendapatkan penjelasan dari pihak Kepolisian, audiensi antara Dinas Sosial dengan massa TBBR dapat dilanjutkan kembali. Namun, kericuhan tersebut telah menyebabkan kerusakan pada meja dan kursi milik Dinas Sosial.

Selanjutnya, pertemuan tersebut mencapai beberapa poin kesepakatan bersama. Di antaranya, Tim Pemerintah Kabupaten Mempawah akan melakukan peninjauan lokasi pada 23 Januari 2025.

Kemudian, massa diimbau agar tidak terpancing emosi  apalagi sampai melakukan tindakan kekerasan fisik dalam penyelesaian permasalahan tersebut. Dan jika tindakan kekerasan terjadi, maka akan dilakukan proses hukum oleh pihak berwenang.

Dalam kesepakatan itu pula, disampaikan permohonan maaf atas kericuhan yang dilakukan kelompok Edy Purnama Cs hingga mengakibatkan terjadi kerusakan pada meja dan kursi milik Dinas Sosial.

Berikutnya, pada pelaksanaan peninjauan lokasi nanti agar masing- masing pihak cukup mengutus perwakilan, tanpa melakukan pengerahan massa yang dapat memicu perselisihan atau gangguan Kamtibmas.

Semua pihak menyampaikan ucapan terima kasih kepada pihak Kepolisian yang telah melakukan pengamanan dan berharap terjalin kerjasama yang baik hingga mampu menciptakan situasi yang aman dan kondusif dalam proses penyelesaian permasalahan sengketa lahan tersebut.

“Dinas Sosial bertanggung jawab atas persoalan menyangkut tata batas desa. Namun, kami tidak berwenang menangani sengketa lahan. Karena, tapal batas tidak mengurangi hak atas tanah milik seseorang,” kata Rochmat Effendi.

Menurut dia, persoalan tapal batas antara Kelurahan Anjongan Melancar dan Desa Kepayang sudah diproses. Rochmat memastikan tim pelacakan lapangan akan turun ke lokasi untuk menentukan titik koordinat tapal batas desa.

“Seandainya terdapat perselisihan terkait batas desa, maka akan diselesaikan secara musyawarah yang ditengahi oleh Camat,” terangnya.(wah)

Editor : A'an
#sengketa lahan #audiensi