PONTIANAK POST – Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Mempawah, Ikhwan Pohan mengungkapkan sebanyak 621 persil tanah wakaf tercatat di wilayah Kabupaten Mempawah. Namun, terdapat 399 persil tanah wakaf yang belum memiliki sertifikat. “Sebanyak 222 persil tanah wakaf sudah bersertifikat, sedangkan masih ada 399 yang belum ada sertifikatnya. Kami berharap pengurus baru Badan Wakaf Indonesia (BWI) dapat bekerjasama dan berkoordinasi dengan Kemenag, BPN dan pihak lainnya untuk menyelesaikan masalah legalitas tanah wakaf tersebut,” kata Ikhwan Pohan saat menghadiri Rapat Pleno BWI Kabupaten Mempawah dengan agenda pemilihan pengurus baru periode 2025-2028 di Aula PLHUT Kemenag Mempawah, akhir pekan lalu.
Lebih jauh, dia menilai pentingnya proses legalitas tanah wakaf. Supaya, tanah wakaf tersebut dapat dimanfaatkan secara optimal serta menghindari terjadi sengketa maupun permasalahan hukum di masa mendatang. "Maka, salah satu tugas berat kita ke depan yakni mengamankan sertifikat tanah wakaf di Kabupaten Mempawah. Legalitas ini sangat penting agar tanah wakaf tetap aman dan bisa digunakan sesuai peruntukannya," tegas dia.
Tak hanya itu, Ikhwan Pohan menekankan tanah wakaf tidak hanya sekedar memiliki status hukum yang sah saja, terpenting pula agar dapat dikelola dengan baik sehingga lebih produktif. “Pengelolaan yang optimal dapat memberikan manfaat luas bagi masyarakat seperti dalam sektor pendidikan, ekonomi, maupun sosial. Maka, saya berharap pengurus BWI yang terpilih dapat fokus pada penertiban tanah wakaf dan mengelolanya secara produktif, sehingga benar-benar memberikan manfaat bagi umat," sebutnya.
Rapat pleno BWI turut dihadiri Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kemenag Mempawah, Amran, Perwakilan Pemkab Mempawah, MUI Kabupaten Mempawah, Ketua NU Cabang Mempawah, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Mempawah dan organisasi Islam lainnya serta akademisi setempat.(wah)
Editor : A'an