Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pengedar Narkoba di Sungai Pinyuh Digerebek, Polisi Amankan 5,56 Gram Sabu

Miftahul Khair • Sabtu, 8 Maret 2025 | 16:16 WIB
Pelaku HR saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Mempawah.
Pelaku HR saat menjalani pemeriksaan di Mapolres Mempawah.

 

PONTIANAK POST – Polres Mempawah kembali berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Sungai Pinyuh, Kabupaten Mempawah. Pada Kamis (6/3) sekitar pukul 03.00 dini hari, petugas Satuan Narkoba Polres Mempawah menggerebek sebuah rumah di Gang Suka Mulya yang diduga menjadi tempat transaksi barang haram itu.

Kasat Narkoba Polres Mempawah, AKP Eldyq Hernowo membenarkan keberhasilan jajarannya mengungkap jaringan narkotika di Sungai Pinyuh. Dikatakan Eldyq, pelaku berinisial HR (26) warga RT 06/RW 03, Gang Suka Mulya, Sungai Pinyuh.

Menurut Kasat, bermula dari informasi masyarakat yang mengungkapkan maraknya transaksi narkotika dikediaman pelaku HR. Dari informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan.

“Sekitar pukul 02.00 dini hari, kami mendapatkan informasi akan ada transaksi narkoba di rumah pelaku HR. Saat kami tiba di rumah pelaku, pintu depannya dalam kondisi tertutup,” kata Eldyq.

Kemudian, sambung Kasat, petugas mencoba memasuki rumah melalui pintu samping. Petugas lantas mengetok pintu tersebut, dan direspon pelaku HR dengan membuka pintu.

“Saat pintu dibuka, kami langsung melakukan penggerebekan dan mengamankan pelaku HR. Selanjutnya, kita lakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti narkotika,” ujarnya.

Dari hasil penggeledahan, lanjut Kasat, pihaknya menemukan sebuah kotak rokok dari kamari pelaku HR. Didalam kotak rokok tersebut terdapat enam klip plastik yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu.

“Total barang bukti sabu yang kita peroleh sebanyak 5,56 gram. Kami juga mengamankan barang bukti lain seperti timbangan elektrik dan handphone milik pelaku,” paparnya.

Setelah itu, pelaku HR beserta barang bukti narkotika sabu miliknya digelandang ke Mapolres Mempawah untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, HR dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (wah)

Editor : Miftahul Khair
#pengedar narkoba #gerebek #sabu