PONTIANAK POST – Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disdikporapar) Kabupaten Mempawah, El Zuratnam mengingatkan jajarannya agar mematuhi jadwal libur sekolah dan cuti bersama Idul Fitri 1446 H. Jika masih ada yang bolos pasca libur panjang, maka akan dikenakan sanksi tegas.
Sebagai informasi, Disdikporapar Kabupaten Mempawah telah mengumumkan libur sekolah menyambut Idul Fitri 1446 H telah dimulai sejak tanggal 21 Maret-8 April 2025 nanti.
“Waktu libur lebaran cukup panjang, sehingga tidak ada lagi guru maupun siswa yang terlambat masuk setelah liburan. Jika masih ada yang terlambat, pasti akan kita kenakan sanksi sesuai aturan,” tegas Kepala Disdikporapar, El Zuratnam, Minggi (6/4).
Menurut dia, sanksi kepada guru dan siswa yang melanggar ketentuan liburan sebagai bentuk mendisiplinkan sekaligus meningkatkan mutu dan kualitas pendidikan di Kabupaten Mempawah.
“Kita juga ingin meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab guru dalam melaksanakan tugasnya. Semoga, guru bisa leih disiplin dan profesional dalam melaksanakan tugasnya," harap dia.
Terkait bentuk sanksi, dia mengungkapkan berupa tertulis. Namun, jika keterlambatan masuk tanpa keterangan yang jelas maka akan diberlakukan sanksi lain sesuai porsinya.
"Nanti kita lihat dulu alasannya, kalau alasannya masuk akal dan urgent terkait keselamatan atau lainnya maka akan dimaklumi dan hanya diberikan teguran lisan. Tetapi kalau alasannya tidak masuk atau bahkan tanpa kabar maka kami akan memberikan sanksi tertulis,” tegasnya.
Dia juga mengimbau kepada seluruh guru di Kabupaten Mempawah untuk mematuhi peraturan dan menjaga kedisiplinan.
"Kami yakin dan percaya dengan kerja sama dan komitmen dari semua pihak, pendidikan di Kabupaten Mempawah dapat meningkat dan berkualitas," pungkasnya.(wah)
Editor : Hanif