Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Zodiak

Sengketa Pilkades Pasir Panjang: MA Tegaskan Penolakan Permohonan Kasasi

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Kamis, 17 April 2025 | 13:48 WIB
Deky Mulyadi, SH
Deky Mulyadi, SH

PONTIANAK POST – Putusan kasasi Mahkamah Agung RI dalam perkara sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Pasir Panjang, Kecamatan Mempawah Timur, Kabupaten Mempawah menolak permohonan kasasi dari pemohon atas nama Suhardi. Putusan kasasi itu ditetapkan pada 12 Maret 2025 Nomor : 111K/Pdt/2025.

Dalam kasus tersebut, pemohon Suhardi selaku penggugat melayangkan gugatan kasasi kepada dua pihak yakni tergugat I Mohlis Supriandi dan tergugat II Panitia Pilkades Pasir Panjang.

“Alhamdulillah, dengan diterbitkannya putusan kasasi dari MA ini membawa kebahagiaan dan rasa lega bagi kami selaku Panitia Pilkades Pasir Panjang yang dalam kasus ini sebagai tergugat II,” kata Ketua Panitia Pilkades Pasir Panjang, Deky Mulyadi, SH, Rabu (16/4) di Mempawah.

Menurut Deky, dengan diterbitkannya putusan kasasi yang menolak seluruh ajuan kasasi yang disampaikan oleh penggugat atau pemohon maka kasus sengketa Pilkades Pasir Panjang sudah selesai secara hukum.

“Artinya semua proses penyelenggaraan Pilkades Pasir Panjang mulai dari tahapan awal sampai penetapan pemenang telah dilaksanakan sesuai prosedur dan mekanisme yang ada. Serta tidak ada aturan yang dilanggar oleh panitia Pilkades,” tegas Deky.

Lebih lanjut, Deky berharap dengan diterbitkannya putusan kasasi tersebut diharapkan tidak ada lagi gesekan-gesekan dan polemik di masyarakat terkait penyelenggaraan Pilkades Pasir Panjang.

“Kami berharap pihak penggugat yang notabene merupakan calon incaumbent beserta para pendukungnya agar berlapang dada menerima keputusan kasasi ini. Agar, tidak ada lagi perdebatan dikalangan masyarakat,” harap dia.

Lebih baik, sambung Deky, semua pihak bersama-sama mengawal dan mengawasi penyelenggaraan Pemerintahan Desa Pasir Panjang serta kinerja Kepala Desa (Kades) terpilih agar dapat memaksimalkan pelayanan publik bagi masyarakat Desa Pasir Panjang.

“Mari saatnya kita bersama-sama mengawal dan mengawasi kinerja Kades terpilih. Agar, Kades terpilih dapat menepati janji-janjinya untuk mewujudkan Desa Pasir Panjang yang maju dan sejahtera,” pungkasnya.(wah)

Editor : Hanif
#putusan kasasi #pilkades #sengketa #Mahkamah Agung RI #Pasir Panjang