PONTIANAK POST – Sebanyak 14 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas II B Mempawah menerima remisi khusus dalam rangka Hari Raya Waisak 2025. Remisi diserahkan oleh Kepala Kesatuan Pengamanan Rutan (KPR) Kelas IIB Mempawah, Wahyu Rahadi dalam Acara Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya.
Wahyu Rahadi mengatakan, remisi tersebut merupakan remisi khusus Waisak yang diberikan kepada warga binaan beragama Buddha yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
“Remisi ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas perilaku baik dan partisipasi aktif warga binaan dalam program pembinaan di dalam rutan,” jelas Wahyu.
Untuk mendapatkan remisi khusus ini, imbuh dia, warga binaan harus memenuhi sejumlah kriteria, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik selama enam bulan terakhir, serta aktif mengikuti kegiatan pembinaan yang dilaksanakan oleh Rutan Kelas IIB Mempawah.
“Semua nama yang mendapat remisi telah melalui proses penilaian yang ketat dan objektif,” terangnya.
Ia menyebut, pemberian remisi ini tidak hanya berkaitan dengan hak narapidana, tapi juga menjadi motivasi bagi mereka untuk terus memperbaiki diri. Menurut dia, remisi khusus keagamaan rutin diberikan setiap perayaan hari besar keagamaan, sebagai wujud penghormatan terhadap hak-hak warga binaan sekaligus bagian dari pendekatan pembinaan yang bersifat humanis.
Dengan adanya remisi, maka beberapa warga binaan memiliki peluang lebih cepat untuk kembali ke tengah masyarakat dan membangun masa depan yang lebih baik.
“Kami berharap remisi ini menjadi semangat baru bagi warga binaan untuk terus berbenah dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” pungkasnya. (wah)
Editor : Miftahul Khair