PONTIANAK POST - Warga Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat, Kabupaten Mempawah dihebohkan dengan temuan bayi di dalam kardus. Bayi berjenis kelamin perempuan itu pertama kali ditemukan di sebuah warung dipinggir jalan raya Desa Sungai Nipah, Senin (2/6) sekitar pukul 10.00 WIB.
Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David melalui Kapolsek Jongkat, Iptu Kusdarwanto membenarkan temuan bayi tersebut. Kapolsek mengungkapkan kronologi penemuan bayi oleh warga.
“Bayi pertama kali ditemukan oleh Suryana bersama anaknya M Khatib, warga Jalan Pendidikan, Desa Sungai Nipah,” terang Kusdarwanto.
Menurut Kapolsek, sekitar pukul 10.00 WIB, Suryana bersama anaknya M Khatib datang ke warung untuk melakukan aktivitas berjualan seperti biasanya. Tiba di warung, Suryana langsung membereskan bagian depan warung.
“Sementara anaknya M Khatib masuk ke dalam warung. Secara tak sengaja, dia melihat sebuah kotak berisikan bayi mengenakan baju ungu tanpa celana. Kotak tersebut diletakan diatas meja,” paparnya.
Setelah ditemukan, sambung Kapolsek, bayi tersebut dibawa pulang kerumah Suryana. Setelah mendapatkan informasi terkait temuan bayi, jajaran Polsek Jongkat langsung melakukan pengecekan kerumah Suryana.
“Sekitar pukul 11.50 WIB, bayi dibawa ke Puskesmas Jongkat untuk dilakukan pemeriksaan medis. Diketahui bayi tersebut memiliki berat badan 3,120 gram, lingkar kepala 34 cm, lingkar dada 34 cm dan panjang sekitar 51 cm. Bayi dalam kondisi sehat dan stabil, serta usianya diperkirakan satu bulan,” ujarnya.
Ditempat terpisah, Dinas Sosial (Dinsos) PPPAPMPD Mempawah telah menerima laporan kasus bayi perempuan yang dibuang di warung di Desa Sungai Nipah, Kecamatan Jongkat. Dinsos mengaku pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan pihak Kepolisian.
Sesuai prosedurnya, terang Rahmat, kasus anak terlantar menjadi tanggungjawab negara. Maka, pihaknya akan menjalankan prosedur dan ketentuan yang ada.
“Kita menunggu hasil penyelidikan Polisi. Jika sudah ada surat resmi dari Kepolisian, barulah kita lanjutkan proses di Pengadilan,” ujarnya.
Rahmat mengungkapkan pihaknya telah banyak dihubungi masyarakat yang ingin mengadopsi bayi tersebut. “Sudah banyak yang menghubungi untuk menjadi Calon Orang Tua Asuh (COTA). Tetapi, kita prioritaskan untuk orang yang pertama kali menemukan bayi tersebut,” tuturnya.
Meski demikian, Rahmat menegaskan siapapun yang akan menjadi COTA dari bayi tersebut harus memenuhi syarat dan ketentuan yang telah ditetapkan perundang-undangan. Layak atau tidaknya, akan diuji di pengadilan. Jika memang memenuhi syarat dan dianggap layak, maka pengadilan akan mengesahkan proses adopsi.
“Dan sebagai bentuk pengawasan, Cota harus melaporkan perkembangan dan pertumbuhan anak secara berkala sampai anak tersebut berusia 18 tahun,” pungkasnya.(wah)
Editor : Hanif