Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Ayah Angkat Aniaya Anak 9 Tahun di Mempawah, Sebabkan Luka Sayat

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Selasa, 17 Juni 2025 | 14:02 WIB
AMANKAN: Pelaku HG dan barang bukti pisau diamankan di Mapolres Mempawah.
AMANKAN: Pelaku HG dan barang bukti pisau diamankan di Mapolres Mempawah.

PONTIANAK POST — Seorang anak perempuan inisial NS (9) menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga dan mengalami luka sayat di bagian kaki. Pelaku tindakan kriminal tersebut merupakan ayah angkat korban berinisial HG.

Peristiwa ini terjadi pada Jumat (13/6) sekira pukul 08.00 WIB di kediaman pelaku di Desa Anjungan Dalam, Kecamatan Anjongan, Kabupaten Mempawah. Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David melalui Kasi Humas, AKP Suwanto mengungkapkan kekerasan tersebut bermula ketika korban pergi bermain di luar rumah dengan membawa pakaian. Hal ini diketahui oleh HG.

“Awalnya pelaku HG sempat menasehati korban. Namun, seketika saja HG menjadi emosi dan mengambil pisau dapur langsung menyakat kaki kiri korban,” ungkapnya.

Kejadian itu pertama kali diketahui oleh istri HG saat pulang dari pasar. Saat itu, korban menangis dalam kamar dengan kondisi kaki tersayat pisau.

“Ketika ibu angkatnya pulang dari Pasar Anjongan, dia mendengar korban menangis didalam kamar. Dan ketika diperiksa, ternyata kaki korban sudah mengalami luka sayatan,” ujarnya.

Korban pun langsung dibawa ke rumah kerabatnya di Kuala Mempawah. Setelah itu, korban dilarikan ke Poslindes dan dirujuk ke RSUD dr Rubini Mempawah untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut. Kemudian, pihak keluarga melaporkan kejadian ini ke Mapolres Mempawah.

“Saat ini, pelaku HG sudah diamankan di Mapolres Mempawah untuk menjalani pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum. Terhadap pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman penjara paling lama 10 tahun,” pungkasnya.(wah)

Editor : Hanif
#kekerasan #korban kekerasan #anak perempuan #Luka Sayatan #ayah angkat #aniaya anak