Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

RPJMD 2025–2029 Jadi Pedoman Utama Pembangunan Daerah Mempawah

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Rabu, 18 Juni 2025 | 13:22 WIB
SERAH: Penyerahan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mempawah tahun 2025-2029
SERAH: Penyerahan Raperda tentang RPJMD Kabupaten Mempawah tahun 2025-2029

PONTIANAK POST – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Mempawah menggelar rapat paripurna dengan agenda penyampaian penjelasan Bupati Mempawah terkait Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJMD) Kabupaten Mempawah tahun 2025-2029. Paripurna ini berlangsung pada Senin, (16/6), di Gedung DPRD Mempawah.

Rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Safruddin Asra dan turut dihadiri oleh Bupati Mempawah Hj Erlina, Wakil Bupati Juli Suryadi, Wakil Ketua DPRD Darwis, Sekretaris Daerah Ismail, anggota dewan, serta para kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Mempawah.

Dalam pidatonya, Bupati Erlina menyampaikan bahwa dokumen RPJMD merupakan pedoman utama dalam menyusun dan melaksanakan pembangunan daerah selama lima tahun ke depan.

“RPJMD ini mencakup visi, misi, arah kebijakan, serta program strategis Pemerintah Kabupaten Mempawah yang akan dijalankan dalam kurun waktu 2025 hingga 2029,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa penyusunan rencana pembangunan daerah merupakan bagian dari sistem perencanaan pembangunan nasional dan menjadi kewajiban pemerintah daerah sesuai ketentuan yang berlaku.

“Dokumen ini wajib ditetapkan melalui Peraturan Daerah paling lambat enam bulan setelah pelantikan kepala daerah terpilih,” jelas Erlina yang juga merupakan istri Gubernur Kalimantan Barat, Ria Norsan.

Lebih lanjut, Erlina menjelaskan bahwa pembahasan Raperda RPJMD bersama DPRD bertujuan untuk menyempurnakan substansi dokumen, sekaligus menyelaraskan arah pembangunan yang telah dirumuskan dalam rancangan awal.

“Proses pembahasan ini mencakup penajaman tujuan, sasaran, strategi, dan program pembangunan agar lebih terukur dan terarah,” tambahnya.

Ia juga menyebut bahwa seluruh isi RPJMD nantinya akan dijabarkan lebih rinci dalam dokumen Rencana Strategis Perangkat Daerah (Renstra-PD) serta Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).

"Kami berharap seluruh tahapan dan proses pembahasan Raperda RPJMD dapat disepakati bersama, sebagai dasar pijakan bagi pembangunan Kabupaten Mempawah ke depan," tuntasnya.(wah)

Editor : Hanif
#mempawah #gedung dprd #RPJMD #Raperda #DPRD Mempawah #rapat paripurna #Juli Suryadi Burdadi #Hj Erlina