Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Pelantikan 662 PPPK Mempawah, Mutasi Dilarang Selama 5 Tahun

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Kamis, 19 Juni 2025 | 13:33 WIB
LANTIK: Suasana pelantikan 662 PPPK di Kabupaten Mempawah
LANTIK: Suasana pelantikan 662 PPPK di Kabupaten Mempawah

PONTIANAK POST - Bupati Mempawah, Hj Erlina, SH, MH memimpin pengambilan sumpah dan janji 662 Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap I di Gedung Mempawah Convention Center (MCC), Rabu (18/6) pagi. Usai dilantik, mereka juga menerima Surat Keputusan (SK) pengangkatan dari Bupati Mempawah.

Turut hadir Wakil Bupati Mempawah Juli Suryadi, Sekretaris Daerah (Sekda) Ismail, para Staf Ahli Bupati, Asisten, Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para Camat se-Kabupaten Mempawah.

Dalam sambutannya, Bupati Erlina mengucapkan selamat kepada 662 PPPK dilantik dan menerima SK pengangkatan. Menurut Erlina, pelantikan tersebut merupakan momentum sejarah yang telah lama dinantikan para honorer di Kabupaten Mempawah.

“Atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Mempawah, saya mengucapkan selamat kepada saudara-saudara yang telah dilantik dan menerima SK pengangkatan sebagai PPPK. Maka, momentum ini patut disyukuri dengan cara meningkatkan kinerja dan tanggung jawab kepada masyarakat sesuai bidangnya,” harap Erlina.

Lebih jauh, Bupati Erlina mengingatkan agar PPPK tidak merasa puas dengan pengalaman kerja yang dimiliki, namun tetap terbuka terhadap saran dan terus belajar untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik.

“Laksanakan tugas secara profesional, disiplin, dan penuh tanggung jawab. Jangan merasa paling tahu, karena merasa sudah lama bekerja. Teruslah belajar dan berbenah dalam menjalankan amanah ini,” pesannya.

Masih dalam kesempatan itu, Bupati Erlina mengungkapkan PPPK akan menjalani masa kerja selama 5 tahun. Dan selama periode tersebut, PPPK tidak diperkenankan mengajukan mutasi antarunit kerja maupun antardaerah.

“Apabila saudara mengajukan permohonan mutasi, maka dengan sendirinya akan diberhentikan sebagai PPPK. Pelanggaran disiplin maupun kegagalan memenuhi target kinerja juga dapat menjadi dasar pemberhentian PPPK," paparnya.

Sebelumnya, Plt Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mempawah, Taufik Qurahman melaporkan dasar pelantikan 662 PPPK tersebut yakni Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 329 Tahun 2024 yang menetapkan 784 formasi PPPK di Kabupaten Mempawah.

“784 formasi itu terdiri dari tenaga guru 137 formasi, tenaga kesehatan 153 formasi dan tenaga teknis 494 formasi,” tuturnya.

Kemudian, lanjut dia, proses seleksi PPPK dilaksanakan dalam dua tahap. Tahap pertama dikhususkan bagi tenaga non-ASN yang telah terdaftar dalam database BKN, dan telah selesai dilaksanakan.

"Hasilnya sebanyak 662 orang dinyatakan lulus dan telah ditetapkan Nomor Induk PPPK. Rinciannya tenaga guru 113 orang, tenaga kesehatan 121 orang, dan tenaga teknis 428 orang," ujarnya.

Sementara itu, lanjut dia, tahap kedua masih menunggu hasil pengolahan nilai dari BKN. Nantinya, tahap dua akan mengisi 122 formasi yang masih kosong dari alokasi total tahap pertama.

“Sebelum melaksanakan tugas, para PPPK wajib diambil sumpah dan janji serta menandatangani perjanjian kerja. Perjanjian tersebut memuat masa kerja selama 5 tahun serta hak dan kewajiban yang harus dipenuhi selama masa kontrak,” pungkasnya.(wah)

Editor : Hanif
#SK pengangkatan #PPPK Tahap 1 #Mutasi #BUPATI MEMPAWAH