PONTIANAK POST – Satnarkoba Polres Mempawah menangkap dua pengedar narkoba di Kecamatan Sungai Kunyit dan Mempawah Timur, Senin (24/6). Dari dua kasus itu, polisi mengamankan barang bukti berupa sabu seberat 11,69 gram.
Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David melalui Kasat Narkoba, Iptu Agus Trimarsono mengungkapkan kasus pertama pengungkapan jaringan narkotika di Kecamatan Sungai Kunyit. Pelaku inisial AA alias AN (35) warga Sungai Kunyit.
“Bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya transaksi narkotika yang dilakukan AA di rumah kontrakannya di Desa Sungai Kunyit Laut. Kami melakukan penyelidikan dan kuat dugaan AA merupakan salah satu jaringan pengedar narkoba di wilayah tersebut,” jelas Agus, Selasa (24/6).
Kemudian, Satnarkoba Polres Mempawah melakukan penggerebekan terhadap rumah kontrakan AA. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan barang bukti yang memastikan keterlibatan AA dalam perdagangan barang haram itu.
“Barang bukti yang diamankan berupa 16 klip plastik berisikan narkotika jenis sabu dengan berat total 6,17 gram. Barang bukti ini ditemukan di dalam dompet kecil berwarna putih yang diletakan didalam dompet panjang berwarna coklat didalam kamar pelaku AA,” ungkap Kasat.
“Barang bukti lain yang kami temukan yakni, timbangan elektrik, dua unit hp, uang tunai sebesar Rp 60 ribu dan dompet tempat menyimpan paket narkotika sabu. Selanjutnya, pelaku AA dan barang bukti diamankan di Mapolres Mempawah,” paparnya.
Pada hari yang sama sekitar pukul 21.00 WIB di depan Rumah Makan di Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, Satnarkoba kembali menangkap pelaku jaringan pengedar narkoba sabu inisial PA alias Pay (39) warga Kota Pontianak.
“Berdasarkan KTP, PA ini tercatat sebagai warga Kota Pontianak. Walaupun asalnya berdomisili di Kuala Mempawah,” sebutnya.
Penangkapan terhadap PA bermula dari informasi masyarakat bahwa yang bersangkutan sedang melakukan transaksi narkotika di suatu lokasi. Kemudian, petugas membuntuti PA saat berkenda menggunakan sepeda motor PCX warna hitam KB 3884 JO.
“Setibanya di Jalan Raya Kuala Mempawah tepat di depan sebuah rumah makan di Kelurahan Pasir Wan Salim, Kecamatan Mempawah Timur, kami langsung mencegat dan melakukan penggeledahan,” katanya.
Saat digeledah, petugas menemukan tiga klip plastik berisikan narkotika sabu dengan total berat 5,52 gram yang disimpan di saku celana kanan pelaku PA. Penggeledahan tersebut turut disaksikan Ketua RT setempat. Pelaku PA dan barang bukti digelandang ke Mapolres Mempawah.
“Terhadap pelaku AA dan dan PA, kami jerat dengan pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” pungkasnya. (wah)
Editor : Hanif