Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

DPRD Soroti Turunnya PAD Mempawah, Kontribusi BPHTB Dinilai Lemah

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Kamis, 3 Juli 2025 | 11:26 WIB
JAWABAN: Wabup Juli menyerahkan draf jawaban Bupati kepada Pimpinan DPRD Mempawah.
JAWABAN: Wabup Juli menyerahkan draf jawaban Bupati kepada Pimpinan DPRD Mempawah.

PONTIANAK POST – DPRD Mempawah menyoroti penurunan realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Pemerintah Kabupaten Mempawah di tahun 2024, khususnya pada sektor pajak dan retribusi daerah. Penurunan tersebut cukup signifikan jika dibandingkan dengan PAD tahun sebelumnya.

“Berkaitan dengan penurunan realisasi PAD tahun 2024 dibandingkan tahun 2023 di sektor pajak dan retribusi, secara khusus dipengaruhi turunnya realisasi penerimaan BPHTB yang memberikan kontribusi signifikan pada sektor PAD Kabupaten Mempawah tahun 2023,” ungkap Wakil Bupati Mempawah, Juli Suryadi Burdadi saat menghadiri Rapat Paripurna dengan agenda Tanggapan atau Jawaban Bupati Mempawah terhadap Pandangan Umum Fraksi-fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daera (RPJMD) Kabupaten Mempawah Tahun 2025-2029, Senin (30/6) di Gedung DPRD Mempawah.

Juli menjelaskan penerimaan sektor pajak BPHTB (Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan)  dipengaruhi oleh kondisi perkembangan ekonomi daerah yang berdampak pada peningkatan jumlah transaksi jual beli tanah dan bangunan atau terjadinya peralihan dan perubahan hak atas tanah dan bangunan. Namun, lanjut Juli, secara umum komponen pajak daerah maupun beberapa retribusi terjadi peningkatan.

“Kami sependapat perlunya upaya untuk terus meningkatkan PAD dengan mengacu pada potensi yang ada dan kondisi ekonomi masyarakat yang semakin baik serta didukung sebagai regulasi pajak daerah dan retribusi daerah serta regulasi dalam kemudahan berusaha di Kabupaten Mempawah, sehingga upaya ekstensifikasi dan intensifikasi pajak daerah dapat terus ditingkatkan,” ujarnya.

Masih dalam kesempatan itu, Juli juga menanggpai pertanyaan terkait peningkatan infrastruktur jalan dan jembatan yang saat ini masih banyak kerusakan hingga mengganggu kelancaran lalu lintas publik.

“Pemerintah Kabupaten Mempawah berkomitmen pada misi ke-3 dalam rancangan RPJMD Kabupaten Mempawah tahun 2025-2029 yang menyatakan, membangun infrastruktur secara merata dan berwawasan lingkungan yang diharapkan dapat menciptakan daerah yang berkembang secara fisik infrastruktur yang aman dan nyaman bagi masyarakat, serta mampu bertahan dalam menghadapi tantangan lingkungan dan bencana,” tegas Juli.

Maka, lanjut Juli, pendataan dinilai penting dilakukan untuk proses identifikasi dan memerlukan skala prioritas. Proses tersebut sudah dilakukan dengan penilaian kondisi jalan kabupaten oleh Dinas PUPR Kabupaten Mempawah.

“Penilaian kondisi jalan tersebut telah dituangkan dalam Keputusan Bupati nomor : 600.1.8/21/PUPR/2025 tentang ruas jalan menurut status dan fungsinya sebagai jalan kabupaten, dan hal ini telah disampaikan pada pelaksanaan RKPD sebagai acuan dalam mengusulkan setiap infrastruktur prioritas dalam perencanaan pembangunan tahun berikutnya,” paparnya.

Juli juga menanggapi pertanyaan Fraksi Golkar dan Nasdem terkait pengurangan luas wilayah Kabupaten Mempawah.

“Berkurangnya luas wilayah Kabupaten Mempawah atas dua pulau yakni Pengekek Besar dan Pengekek Kecil. Mulanya kedua pulau ini tercatat sebagai bagian dari wilayah administrasi Kabupaten Mempawah berdasarkan dokumen pengkodean wilayah sebagaimana Permendagri nomor 137 tahun 2017 tentang Kode dan Data Wilayah Administrasi Pemerintahan,” terangnya.

Namun, lanjut Juli Suryadi, Mendagri melakukan pembaharuan dengan menerbitkan Keputusan Mendagri nomor 100.1.1-6117 tahun 2022 tentang Pemberian dan Pemuktahiran Kode, Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau.

“Berdasarkan pembaharuan tersebut, maka status administrasi Pulau Pengekek Besar dan Pengekek Kecil masuk dalam wilayah Provinsi Kepri,” tuturnya.

Juli menerangkan persoalan batas wilayah laut sepenuhnya menjadi urusan Pemerintah Provinsi. Sehingga, kewenangan untuk mempertahankan atau melepas status wilayah pulau-pulau ke provinsi lain menjadi urusan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat.

“Tentu persoalan ini menjadi perhatian Pemerintah Kabupaten Mempawah agar dapat memberikan perhatian kepada pulau-pulau yang masuk dalam wilayah administrasi kita. Supaya, kejadian seperti ini tidak terulang lagi dimasa mendatang,” ujarnya.

Menurut Juli, berbagai upaya telah dilakukan Pemerintah Kabupaten Mempawah untuk mempertahankan status wilayah pulau-pulau yang berada dalam kawasan Kabupaten Mempawah. Salah satunya dengan mendaftarkan 9 pulau di Kabupaten Mempawah ke dalam kode dan data wilayah administrasi dan pulau Republik Indonesia.

“Kita juga sudah mendaftarkan pulau-pulau tersebut ke dalam Gazelle Republik Indonesia, sehingga pulau-pulau tersebut telah diakui Pemerintah Indonesia dan berlaku secara internasional,” pungkasnya.(wah)

Editor : Hanif
#pad 2024 #retribusi #sorotan utama #BPHTB #DPRD Mempawah #rapat paripurna #Penurunan PAD