PONTIANAK POST – Status Pulau Pengikik Besar dan Kecil kembali menjadi perhatian setelah muncul perdebatan di tengah masyarakat. Menanggapi hal tersebut, Bupati Mempawah, Dr. Hj. Erlina, SH, MH, menyampaikan bahwa penentuan wilayah administratif kedua pulau tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat, namun tetap menjadi kepedulian Pemerintah Kabupaten Mempawah.
Bupati Erlina mengungkapkan bahwa berdasarkan catatan, pada tahun 2014 Pulau Pengikik masih masuk dalam wilayah Kabupaten Mempawah. Namun, pada 2022, wilayah itu ditetapkan sebagai bagian dari Provinsi Kepulauan Riau melalui keputusan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
“Sayangnya, dalam proses perubahan status tersebut, Pemkab Mempawah tidak dilibatkan. Ini menjadi catatan penting yang perlu dikaji kembali secara bersama,” ujarnya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Pemkab Mempawah akan membuka kembali pembahasan mengenai status Pulau Pengikik bersama DPRD Kabupaten Mempawah untuk mendapatkan kejelasan hukum dan administratif. Langkah ini dianggap penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Bupati Erlina juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpengaruh oleh isu-isu liar yang beredar di media sosial. Ia menekankan pentingnya mencari informasi dari sumber resmi dan tidak terjebak dalam provokasi yang dapat memecah persatuan.
“Saya harap masyarakat tetap tenang, jangan mudah percaya informasi yang belum pasti. Lebih baik bertanya langsung ke pihak yang memang memahami persoalan ini,” pesannya.
Ia juga membuka ruang diskusi bagi seluruh elemen masyarakat untuk mencari solusi terbaik terkait persoalan tersebut.
“Mari kita sikapi persoalan ini secara positif dan bijak. Kabupaten Mempawah membutuhkan sinergi dan kedamaian agar pembangunan dapat berjalan dengan baik,” pungkasnya. (wah)
Editor : Miftahul Khair