Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman Cek Fakta For Her Jelita Bursa Properti

Pemkab Mempawah Tegas Tertibkan PKL di Pasar Pagi Sungai Pinyuh

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Selasa, 22 Juli 2025 | 11:54 WIB
PASAR: PKL yang menggunakan bahu jalan di kawasan Pasar Pagi Sungai Pinyuh.
PASAR: PKL yang menggunakan bahu jalan di kawasan Pasar Pagi Sungai Pinyuh.

PONTIANAK POST – Pemerintah Kabupaten Mempawah mengambil langkah tegas terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) di kawasan Pasar Pagi Sungai Pinyuh yang belum memenuhi kesepakatan penataan. “Setelah batas waktu penyesuaian bangunan dan lokasi jualan yang ditetapkan hingga 19 Juli 2025 berakhir, lapak-lapak permanen yang berdiri di bahu jalan akan menjadi prioritas untuk ditertibkan,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Tenaga Kerja (Disperindagnaker) Mempawah, Hendri.

Hendri mengungkapkan sebelumnya sejumlah kesepakatan telah dicapai bersama para pedagang. Diantaranya, bangunan permanen harus diubah menjadi lapak bongkar pasang atau mobile, aktivitas jualan dibatasi hingga pukul 12.00 WIB, serta seluruh perlengkapan dagangan wajib dirapikan dan disimpan setelah waktu jualan berakhir.

“Faktanya, hingga kini kesepakatan tersebut belum sepenuhnya dijalankan di lapangan,” ungkap Hendri, Senin (21/7).

Ia menyatakan telah berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Mempawah sebagai lembaga yang memiliki kewenangan dalam pelaksanaan penertiban.

“Informasi yang kami terima, Satpol PP akan memulai proses penindakan secara bertahap. Dimulai dari pemberian surat peringatan pertama hingga ketiga. Jika tetap tidak diindahkan, eksekusi penertiban akan dilaksanakan,” ujarnya.

Menurut Hendri, prioritas penertiban akan difokuskan pada lapak-lapak di barisan depan Pekong, terutama yang memanfaatkan bahu jalan sebagai tempat berdagang. Adapun untuk area sisi kanan pekong, akan dilakukan koordinasi lebih lanjut mengingat posisinya tidak langsung mengganggu akses jalan umum.

“Untuk area tersebut, perlu dipastikan terlebih dahulu apakah ada mekanisme penyewaan lahan atau skema lain. Namun, untuk lapak di bahu jalan, itu akan kami tindak lebih dulu,” jelasnya.

Dari sisi pembinaan pedagang, lanjut Hendri, Disperindagnaker tetap akan menjalankan peran pembinaan secara bertahap. Sementara aspek ketertiban dan pengaturan fisik sepenuhnya menjadi kewenangan Satpol PP.

“Rapat lanjutan untuk membahas PKL yang belum terundang memang sempat dijadwalkan beberapa kali, namun tertunda karena adanya agenda lain di lingkup pemerintah daerah,” tutup Hendri. (wah)

Editor : Hanif
#satpol pp #pemkab mempawah #Sungai Pinyuh #Tertibkan PKL #kesepakatan #Pasar Pagi #Penataan