Nasional Metropolis Daerah Pro Bisnis Ekonomi Olahraga Otomotif Internasional Kriminal Features Mozaik Ramadan Tekno Entertainment Event Kesehatan Kuliner Lifestyle Ragam Cahaya Iman

Polres Mempawah Tangkap Dua Pengedar Sabu di Dua Kecamatan Berbeda

Wahyu Ismir Jartha Kusuma • Jumat, 25 Juli 2025 | 13:51 WIB
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba oleh Polisi.
Ilustrasi penangkapan pengedar narkoba oleh Polisi.

PONTIANAK POST – Satres Narkoba Polres Mempawah meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu di dua lokasi berbeda yakni Kecamatan Sungai Kunyit dan Mempawah Hilir pada Rabu (23/7). Polisi juga mengamankan barang bukti lebih dari 20 gram sabu.

Kapolres Mempawah, AKBP Jonathan David melalui Kasat Narkoba Polres Mempawah, Iptu Agus Trimarsono menjelaskan pihaknya berhasil menangkap seorang pemuda inisial RW (36), warga Kecamatan Sungai Kunyit. RW ditangkap di kediamannya Rabu (23/7) sekitar pukul 13.15 WIB.

“Bermula dari informasi masyarakat yang menduga pelaku RW sering kali melakukan transaksi narkotika sabu di rumahnya di salah satu desa di Kecamatan Sungai Kunyit,” jelas Agus.

Setelah memperoleh data-data yang akurat, Sat Narkoba Polres Mempawah langsung bergerak melakukan penggerebekan di rumah pelaku RW.

“Saat digeledah, pelaku RW sedang duduk di kamarnya di lantai dua. Selanjutnya, kita lakukan penggeledahan untuk menemukan barang bukti. Penggeledahan disaksikan ketua RT setempat,” terang Agus.

Hasilnya, petugas berhasil menemukan kotak putih yang di dalamnya terdapat 9 klip plastik transparan yang masing-masing berisikan narkotika sabu dengan total 2,45 gram.

“Kami terus melakukan pencarian dan berhasil menemukan sebuah tas berwarna biru yang didalamnya terdapat 3 klip plastik yang masing-masing berisi narkotika sabu dengan total berat 4,40 gram dan didalam tas juga ditemukan timbangan elektrik, uang tunai Rp 200 ribu,” paparnya.

Usai mengungkap jaringan narkotika di Sungai Kunyit, Sat Res Narkoba Polres Mempawah kembali menangkap seorang residivis bandar sabu di Kecamatan Mempawah Hilir pada hari yang sama sekitar pukul 19.30 WIB. Pelaku berinisial NK dan dari tangannya, polisi mengamankan barang bukti sabu seberat 14,16 gram.

“Tersangka NK (32) warga Kecamatan Mempawah Hilir, merupakan residivis kasus narkotika yang baru saja bebas pada tahun 2024. Jadi, setelah keluar dari masa hukuman ternyata NK kembali menjual narkotika sabu di Kecamatan Mempawah Hilir,” jelas Agus.

Menurut Agus, pada Rabu malam tim Sat Res Narkoba Polres Mempawah melakukan penyergapan dan menangkap tersangka NK di depan rumah warga di Kecamatan Mempawah Hilir.

“Saat kita geledah, tersangka NK ini menggenggam sesuatu di tangan kirinya. Dan ketika diperiksa ternyata satu klip plastik yang didalamnya terdapat narkotika sabu seberat 14,16 gram,” ungkapnya.

Selain barang bukti sabu, masih disampaikan Kasat, pihaknya juga menyita barang bukti lain berupa handphone dan uang tunai sebesar Rp 200 ribu. Kepada petugas, tersangka NK mengakui seluruh barang-barang tersebut merupakan miliknya.

“Terhadap kedua tersangka baik RW maupun NK dijerat dengan  UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun,” pungkasnya. (wah)

Editor : Hanif
#Satresnarkoba #pengedar narkoba #narkoba #sungai kunyit #sabu #singkawang #narkotika #MEMPAWAH HILIR #tangkap pelaku