PONTIANAK POST – Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinkes-PPKB) Kabupaten Mempawah memastikan belum ada lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) sejak maraknya kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Namun, sepanjang Januari-Juni 2025 terdapat 18.885 kasus ISPA di segala kelompok umur.
“Untuk kasus penyakit ISPA sejak Januari-Juni 2025 masih stagnan, belum ada kenaikan yang signifikan,” jelas Penanggung Jawab Program ISPA, Dinkes-PPKB Mempawah, Alpino, Minggu (27/7).
Dia menyebut, jumlah kasus ISPA tersebut belum menggambarkan situasi pasca terjadinya peningkatan pencemaran udara akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kabupaten Mempawah.
“Karhutla mulai terdeteksi bulan Juli, sementara laporan bulan Juli dari puskesmas belum masuk. Jadi, kemungkinan bulan Agustus baru bisa dilihat apakah ada kenaikan kasus ISPA akibat karhutla,” tuturnya.
Lebih jauh, dia memaparkan, rata-rata kunjungan pasien dengan kondisi kesukaran bernafas atau batuk sebanyak 300 orang per bulan. Sedangkan kasus pneumonia terdeteksi sebanyak 80 orang di semua golongan umur. “Untuk kasus pneumonia paling banyak balita usia 0-5 tahun yakni 53 orang,” ujarnya.
Masih disampaikannya, data kasus ISPA per kecamatan di Kabupaten Mempawah paling tinggi di Kecamatan Jongkat (3.662 kasus), kemudian Sungai Kunyit (3.160 kasus), Sungai Pinyuh (2.874 kasus) dan Mempawah Timur (2.478 kasus).
“Sedangkan kasus ISPA berdasarkan pelayanan puskesmas, tertinggi di Puskesmas Mempawah Hilir (2.413 kasus), Puskesmas Jungkat (2.338 kasus), Puskesmas Semudun (1.999 kasus) dan Puskesmas Pinyuh (1.994 kasus),” bebernya.
Meski demikian, Alpino memastikan sampai saat ini pihaknya belum menemukan adanya kasus kematian akibat pneumonia di Kabupaten Mempawah, baik untuk kelompok usia balita maupun dewasa.
“Mengingat saat ini terjadi kabut asap di wilayah Kabupaten Mempawah akibat karhutla, kami menghimbau agar masyarakat menggunakan masker saat berada diluar rumah, membatasi aktivitas diluar rumah, perbanyak minum air putih, terapkan PHBS, tidak membawa bayi atau balita keluar rumah tanpa keperluan mendesak, serta segera periksa ke fasilitas kesehatan jika mengalami gangguan kesehatan,” pungkasnya.(wah)
Editor : Hanif